Hukum & Kriminal, PANDANGANRAKYAT.COM – Upaya hukum banding yang diajukan AM dalam perkara perdata melawan AJM menuai sorotan publik. Pasalnya, AM yang berposisi sebagai Penggugat dalam perkara perdata tersebut saat ini berstatus sebagai terdakwa tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Kuasa hukum keluarga korban mengatakan berdasarkan fakta perkara, anak korban telah melahirkan seorang anak laki-laki, sementara AJM selaku Tergugat dalam perkara perdata adalah ayah kandung dari anak korban tersebut. Ironisnya, AM justru menggugat AJM melalui perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan tuntutan ganti rugi hampir Rp300 juta.
AM kemudian mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Gresik dalam perkara Nomor 66/Pdt.G/2025/PN.Gs. Menanggapi langkah tersebut, Jamaluddin melalui kuasa hukumnya Moh. Nurul Ali dari MNA LAW OFFICE secara resmi telah mengajukan Kontra Memori Banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya.
Dalam keterangannya, kuasa hukum Jamaluddin menegaskan bahwa pendampingan hukum yang diberikan oleh MNA LAW OFFICE dilakukan secara cuma-cuma (pro bono) sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan korban dan keluarga korban kejahatan seksual terhadap anak. Selain itu, pihak Tergugat juga secara tegas mengajukan agar gugatan rekonvensi senilai Rp2 miliar diperiksa dan dipertimbangkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya.
Kuasa hukum Tergugat menilai, gugatan perdata yang diajukan AM tidak dapat dilepaskan dari perkara pidana yang sedang menjerat dirinya. Bahkan, langkah banding perdata tersebut patut diduga sebagai upaya memberikan tekanan psikologis dan ekonomi kepada keluarga korban, sekaligus mengaburkan fakta pidana yang kini sedang diproses oleh pengadilan.
Sementara itu, untuk perkara pidana persetubuhan anak, AM telah menjalani sidang perdana pada Senin, 15 Desember 2025, dan sidang lanjutan dijadwalkan kembali pada Senin pekan berikutnya. Perkara pidana tersebut kini menjadi perhatian luas karena menyangkut kejahatan serius terhadap anak, yang secara hukum dan moral memiliki dampak mendalam bagi korban dan keluarganya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak AM belum memberikan pernyataan resmi terkait pengajuan Kontra Memori Banding oleh pihak Tergugat, termasuk sikapnya atas tuntutan rekonvensi Rp2 miliar yang dimohonkan untuk diperiksa di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Surabaya.(mlh)



