Pemerintah Kota Surabaya memastikan seluruh pegawai, termasuk PPPK paruh waktu, tetap menerima Tunjangan Hari Raya meskipun tidak diwajibkan oleh pemerintah pusat.

pandanganrakyat.com– Pemerintah Kota Surabaya memastikan akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja pegawai yang turut mendukung pelayanan publik di lingkungan pemerintah kota.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan kondisi keuangan daerah serta ketentuan yang tercantum dalam regulasi pemerintah terkait pemberian THR bagi aparatur negara.

Menurut Eri, besaran THR yang diberikan kepada masing-masing pegawai diperkirakan mulai dari sekitar Rp2 juta. Penentuan nilai tersebut telah melalui proses perhitungan yang dilakukan pemerintah kota dengan menyesuaikan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Ia mengakui bahwa kebijakan ini diambil di tengah keterbatasan ruang fiskal daerah. Hal tersebut terjadi setelah adanya pemangkasan anggaran dari pemerintah pusat yang berdampak pada APBD Kota Surabaya. Bahkan, menurutnya, pemotongan anggaran tersebut mencapai sekitar Rp1 triliun dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Meski demikian, pemerintah kota tetap berkomitmen untuk memberikan THR kepada seluruh pegawai, termasuk PPPK yang bekerja dengan sistem paruh waktu. Kebijakan tersebut dinilai penting untuk menjaga motivasi kerja aparatur sekaligus memberikan dukungan bagi pegawai menjelang Hari Raya Idulfitri.

Pengumuman mengenai mekanisme pemberian THR tersebut sebelumnya juga telah disampaikan oleh Wali Kota Surabaya secara daring kepada jajaran pegawai pemerintah kota. Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi aparatur negara pada tahun 2026.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa PPPK penuh waktu dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada dasarnya menerima THR secara proporsional, yakni berdasarkan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikalikan nilai gaji bulanan. Namun, untuk PPPK paruh waktu tidak terdapat pengaturan secara spesifik dalam regulasi tersebut.

Eri menilai jika mengikuti perhitungan proporsional seperti PPPK penuh waktu, pegawai paruh waktu yang baru bekerja selama beberapa bulan hanya akan menerima sekitar Rp600 ribu hingga Rp700 ribu. Ia menilai jumlah tersebut terlalu kecil dibandingkan dengan kontribusi yang telah diberikan para pegawai.

Karena itu, pemerintah kota memutuskan untuk mengatur kebijakan pemberian THR tersebut secara lebih layak melalui kewenangan kepala daerah. Menurut Eri, PPPK paruh waktu tetap merupakan bagian dari keluarga besar Pemerintah Kota Surabaya yang memiliki peran penting dalam menjalankan berbagai program pelayanan publik.

Ia juga menegaskan bahwa beban kerja aparatur di Surabaya relatif lebih tinggi dibandingkan sejumlah daerah lain, mengingat jumlah penduduk kota tersebut yang mencapai sekitar tiga juta jiwa. Oleh sebab itu, pemerintah kota berupaya memastikan seluruh pegawai tetap memperoleh apresiasi yang layak.

Melalui kebijakan ini, Pemkot Surabaya berharap seluruh aparatur dapat terus menjaga kinerja dan semangat pelayanan kepada masyarakat, terutama menjelang momentum Hari Raya Idulfitri yang menjadi momen penting bagi masyarakat Indonesia.