Pandanganrakyat.com – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional 62 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terlibat dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama Ramadan 1447 Hijriah/2026.

Kebijakan ini diambil setelah ditemukan sejumlah pelanggaran, terutama terkait ketidaksesuaian menu yang disajikan dengan standar anggaran yang telah ditetapkan. Kepala BGN, Dadan Hindayana, menjelaskan bahwa sebagian SPPG menyajikan menu yang dinilai terlalu minimalis atau tidak memenuhi kualitas yang diharapkan.

Menurutnya, jumlah 62 SPPG tersebut sebenarnya hanya sebagian kecil dibandingkan total lebih dari 25.000 SPPG yang beroperasi secara nasional. Namun, kasus-kasus tersebut menjadi sorotan luas di media sosial dan menimbulkan persepsi negatif terhadap keseluruhan program.

Ia menyebut fenomena ini sebagai “vocal minority”, di mana sejumlah kecil pelanggaran justru mendominasi perhatian publik, sementara mayoritas SPPG lain yang telah menjalankan program dengan baik cenderung tidak terekspos atau menjadi “silent majority”.

Selain persoalan menu, penutupan sementara juga dilakukan terhadap SPPG yang belum memenuhi persyaratan teknis, seperti ketiadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) serta belum memiliki Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS). Pelanggaran ini dinilai berpotensi mengganggu standar keamanan dan kualitas layanan gizi kepada masyarakat.

BGN menegaskan bahwa langkah penutupan tidak dilakukan secara mendadak, melainkan melalui prosedur bertahap. Setiap pelanggaran terlebih dahulu diberikan peringatan, mulai dari surat peringatan pertama hingga kedua, sebelum akhirnya dilakukan penghentian sementara operasional.

Dalam proses tersebut, pihak penyelenggara SPPG tetap diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan. Jika pelanggaran tidak terulang dan seluruh persyaratan telah dipenuhi, operasional dapat kembali dilanjutkan. Namun, jika pelanggaran kembali terjadi, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penutupan permanen.

Dadan juga menegaskan bahwa hingga saat ini pendekatan yang diutamakan masih berupa pembinaan. Penegakan hukum pidana baru akan ditempuh apabila ditemukan bukti kuat adanya penyimpangan atau penyalahgunaan anggaran.

Ia menekankan pentingnya akuntabilitas dalam pelaksanaan program MBG, mengingat dana yang digunakan berasal dari anggaran negara yang harus dipertanggungjawabkan secara transparan dan tepat sasaran.

Melalui langkah evaluasi ini, BGN berharap kualitas layanan SPPG ke depan semakin meningkat, sehingga manfaat program Makan Bergizi Gratis dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat tanpa mengabaikan standar mutu dan pengelolaan yang baik.