Surabaya, PANDANGANRAKYAT.COM – Klaim pemerintah ihwal pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 yang dinilai jauh dari kegaduhan, tampaknya belum sepenuhnya sejalan dengan realitas di akar rumput.

Narasi besar tentang pendidikan inklusif dan berkeadilan yang tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, rupanya masih menyisakan lubang jarum yang mencederai prinsip kesetaraan itu sendiri.

Fikri Mahzumi, dosen sekaligus praktisi yang turut mengawal langsung proses SPMB 2026 sebagai wali murid, memberikan otokritik tajam. Ia membedah celah regulasi yang luput dari pandangan menara gading para pembuat kebijakan, sekaligus merespons diskursus yang dibangun Staf Ahli Mendikdasmen Biyanto di Media Indonesia (15/7/2026).

Ada tiga anomali substantif yang menjadi catatan Fikri terkait implementasi SPMB 2026:
Pertama, Ilusi Transparansi di Ruang Afirmasi. Dalam opininya, Biyanto menegaskan bahwa sekolah negeri diwajibkan mengumumkan daya tampung ke publik untuk mencegah praktik penambahan murid di luar jadwal SPMB.

Namun, Fikri menilai transparansi tersebut masih tebang pilih. Ia mengakui keterbukaan data secara real-time telah berjalan baik pada tahap 1 (jalur domisili) dan tahap 3 (prestasi akademik).

Namun, tahap 2 yang mewadahi jalur afirmasi dan mutasi masih menjadi ‘ruang gelap’.

“Transparansi di tahap 2 mutlak ditingkatkan dengan memublikasikan hasil verifikasi secara real-time. Jika tidak, ini membuka ruang lebar bagi jual beli kuota dan penyelewengan,” tegas Fikri.

Ketiadaan pantauan publik yang ketat di tahap ini justru mengkhianati marwah jalur afirmasi, yang sejatinya didesain sebagai pemihakan pemerintah terhadap calon murid dari keluarga ekonomi kurang mampu dan penyandang disabilitas.

Kedua, Ketimpangan Struktural Santri Pesantren. Permendikdasmen 3/2025 menetapkan nilai tes kemampuan akademik (TKA) sebagai pertimbangan baru dalam penerimaan murid jalur prestasi mulai 2026. Di atas kertas, kebijakan ini tampak objektif.

Namun, Fikri memotret ketimpangan sosiologis yang terabaikan.

Sebagai wali murid berlatar belakang pesantren, ia melihat alumni SMP/MTs pesantren dipaksa bertarung di arena yang tidak berimbang. Mereka harus bersaing dengan alumni sekolah non-pesantren yang telah dikarbit dengan persiapan akademik dan bimbingan belajar (bimbel) sejak dini.

Mengingat institusi pesantren belum secara merata memfasilitasi persiapan TKA, syarat ini menjadi tembok penghalang. Jika pemerintah mendefinisikan ‘inklusif’ sebagai keterbukaan menerima calon murid dari latar belakang apa pun, maka standardisasi TKA tanpa afirmasi khusus bagi santri merupakan sebuah kontradiksi.

Ketiga, Utopisme Berakhirnya “Kastanisasi” Sekolah. Pemerintah menargetkan penyempurnaan SPMB sebagai strategi jangka panjang agar tidak ada lagi kastanisasi atau favoritisme sekolah.

Biyanto pun secara lugas mengkritik sekolah favorit yang selama ini meraih keunggulan sekadar dari jalur pintas best input—yakni menerima murid pilihan dari keluarga mapan dan terdidik—bukan karena kinerja pengajaran atau best process.

Meski pemerintah berencana menyebar ‘virus’ keunggulan melalui mutasi guru dan tenaga kependidikan, Fikri memandang target penghapusan kasta sekolah dalam waktu dekat adalah sebuah utopia. Selama sistem penentu kelulusan mayoritas masih didominasi oleh perankingan akademik, polarisasi akan tetap lestari.

Klaster sekolah “favorit” (kumpulan anak dengan nilai tinggi) dan “non-favorit” (kumpulan anak yang tergeser sistem perankingan) diprediksi akan terus bertahan setidaknya dalam beberapa tahun ke depan.

Pemerataan mutu pendidikan memang tidak bisa diwujudkan dalam semalam. Namun, masukan empiris dari lapangan membuktikan bahwa tanpa pengawasan real-time dan kepekaan terhadap disparitas latar belakang siswa, kebijakan “inklusif berkeadilan” hanya akan elok di atas kertas, namun gagap dalam realitas.