Bangkalan, PANDANGANRAKYAT.COM – Empat pria asal Kota Surabaya nekat mengedarkan sabu di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Kepolisian setempat meringkus empat pelaku tersebut.

Kasat Narkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto, mengatakan bahwa penangkapan bermula saat petugas mendapatkan informasi adanya transaksi mencurigakan di Jalan Raya Tangkel, Kecamatan Burneh. Polisi lalu melakukan pengintaian dan mendapati dua pelaku sedang bertransaksi sabu. Kedua orang tersebut yakni MAR (26) dan MDU (25) asal Kota Surabaya.

“Kedua orang ini hendak mengedarkan sabu di Bangkalan,” ujar Kiswoyo, Rabu (17/6/2026).

Dari tangan dua pelaku tersebut Polisi mengamankan satu klip sabu seberat 0,55 gram yang disembunyikan di dalam bungkus rokok.

“Kami lalu melakukan interogasi dan mereka mengaku mendapatkan barang tersebut dari rekannya yang lain di Surabaya,” kata Kiswoyo.

Polisi lalu menelusuri keberadaan dua pelaku lain yakni MMH (25) dan DIS (26) warga Kota Surabaya. Kedua pelaku tersebut diamankan di sebuah rumah kos yang berada di Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya.

“Dari dalam rumah kos itu, kami lakukan penggeledahan dan mendapati sebanyak delapan klip sabu dengan total berat 2,02 gram, timbangan dan beberapa klip kosong,” ujarnya. M

enurut Kiswoyo, rencananya para pelaku akan mengedarkan sabu tersebut di wilayah Bangkalan.

Setelah empat pelaku diamankan, diketahui bahwa sabu tersebut milik MMH. Sedangkan tiga pelaku lainnya merupakan anak buah MMH yang ditugaskan mengedarkan barang haram tersebut.

“Informasinya aksi ini sudah mereka lakukan sejak 3 tahun lalu,” pungkas Kiswoyo. Akibat perbuatan tersebut, pelaku kini harus mendekam di penjara. Namun, Polisi masih mendalami jaringan sabu asal Surabaya-Bangkalan tersebut. ham