Jakarta, PANDANGANRAKYAT.COM – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta agar Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) untuk calon manajer program Koperasi Desa Merah Putih dihentikan.

Rekomendasi ini dilayangkan Komnas HAM sebagai respons meninggalnya lima calon manajer Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Koperasi Nelayan Merah Putih (KNMP) dalam latihan dasar militer.

“Atas dasar itu, Komnas HAM merekomendasikan agar Pemerintah menghentikan program pembekalan dalam bentuk latihan dasar militer terhadap calon manajer koperasi KDMP dan KNMP,” kata Koordinator Subkom Penegakan HAM Pramono Ubaid Tantowi dalam keterangannya, Minggu (28/6/2026).

Menurut Komnas HAM, koperasi merupakan institusi ekonomi yang berorientasi pada pengelolaan usaha, pelayanan kepada anggota, dan tata kelola organisasi.

Peningkatan kapasitas manajer koperasi seharusnya difokuskan pada penguatan kompetensi manajerial, kepemimpinan, tata kelola koperasi, literasi keuangan, dan lain sebagainya.

Pelatihan dasar kemiliteran tidak secara langsung mendukung pencapaian kompetensi tersebut. Apalagi dalam hal ini menimbulkan korban meninggal dunia dalam menjalankan Latsarmil tersebut.

Selain meminta program Latsarmil dihentikan, Komnas HAM meminta agar pemerintah segera memberikan hak atas remedy dan akuntabilitas sebagaimana dijamin dalam Pasal 2 ayat (3) ICCPR: Negara wajib menjamin tersedianya upaya pemulihan yang efektif bagi korban dan keluarga.

Rekomendasi ketiga, Komnas HAM mendorong adanya proses hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab akibat kelalaian yang menyebabkan kematian lima peserta dalam latihan dasar militer tersebut.

“Kepolisian segera mengajukan permintaan otopsi forensik terhadap jenazah lima korban guna memperoleh bukti ilmiah mengenai penyebab kematian sebagai bagian dari proses penyidikan pidana,” ucap Pramono.

Selain itu, Komnas HAM juga meminta pemerintah memastikan proses pelaksanaan penegakan hukum dilakukan secara transparan dan akuntabel karena keluarga korban berhak atas kebenaran, keadilan, dan reparasi.

“Terakhir, memberikan akses seluas-luasnya kepada tim penyelidikan independen termasuk Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan,” ucap Pramono. ham