Site icon Pandangan Rakyat

690 Kios di 4 Pasar di Mojokerto Tunggak Bayar Retribusi

Mojokerto, PANDANGANRAKYAT.COM – Pemerintah Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur terus menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi pasar menyusul adanya tunggakan retribusi 690 kios di empat pasar milik pemerintah setempat yang mencapai Rp961 juta.

“Atas kondisi tersebut, membuat pemerintah daerah setempat memasang stiker penunggakan retribusi pada kios,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko di sela penempelan stiker di Pasar Mojosari di Mojokerto, Rabu (22/7).

Ia mengatakan 690 kios yang memiliki tunggakan merupakan akumulasi data dari empat pasar, yakni Pasar Raya Mojosari, Pasar Kedungmaling, Pasar Pugeran, dan Pasar Pacet.

Menurutnya, penempelan stiker merupakan bentuk penertiban terhadap para pedagang yang hingga saat ini belum memenuhi kewajiban membayar retribusi sewa kios.

“Penempelan stiker ini dimaksudkan dalam rangka penertiban bagi para pedagang yang sampai dengan hari ini tidak membayar retribusi sewa kios,” ujarnya.

Teguh mengatakan besarnya nilai tunggakan tersebut berdampak terhadap optimalisasi pencapaian target PAD dari retribusi pasar yang dikelola Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mojokerto.

“Cukup mengganggu, karena target yang kita berikan ke Dinas Perindustrian dalam kapasitasnya juga mengelola pasar ini cukup besar. Sehingga kalau Rp961 juta ini pasti akan mengganggu optimalisasi yang ada di Dinas Perindustrian,” katanya.

Ia menjelaskan tunggakan retribusi tersebut bukan terjadi dalam waktu singkat, melainkan akumulasi tunggakan selama sekitar lima hingga 10 tahun.

Sebagai upaya penegakan disiplin, penempelan stiker dilakukan sebagai bentuk sanksi sosial sekaligus memberikan efek kejut agar pedagang lainnya tidak melakukan pelanggaran serupa.

“Ini sanksi sosial, juga sanksi yang kita berikan kepada para pedagang yang merupakan shock therapy bagi pedagang-pedagang lainnya agar jangan sampai nanti ikut menunggak. Karena pemerintah daerah sangat-sangat concern untuk melakukan penertiban,” katanya.

Melalui langkah penertiban tersebut, Pemerintah Kabupaten Mojokerto berharap para pedagang segera melunasi tunggakan retribusi sehingga pengelolaan pasar menjadi lebih tertib dan target PAD dari retribusi pasar dapat tercapai secara optimal. ham

Exit mobile version