Politik, PANDANGANRAKYAT.COM – Pemilu akan selalu menjadi topik bahasan terseksi di semua lapisan Masyarakat. Semangat membahasnya hampir tidak pernah punah, selalu ada topik kekinian dan problematika yang lahir.
Wacana kepala daerah dipilih oleh DPRD kembali mencuat, digaungkan oleh elite partai politik dan pemerintah. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menilai pemilihan kepala daerah dengan cara tak langsung tidak bertentangan dengan hukum.
Mengutip dari halaman portal KPPOD.org.
Menurut Tito Undang-undang tidak melarang kalau seandainya pemilihan kepala daerah dilakukan dengan cara tak langsung dan tidak bertentangan dengan hukum.
“Undang-undang tidak melarang kalau seandainya dilaksanakan sepanjang dilakukan secara demokratis,” ujar Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (11/12/2025).
Tito beralasan, demokratis itu bisa berarti dua hal, dipilih secara langsung atau melalui perwakilan di DPRD.
Dalil pemerintah juga menyebutkan konstitusi negara, Undang-Undang Dasar 1945 tidak melarang adanya pemilihan secara tidak langsung tersebut.



