Jakarta, PANDANGANRAKYAT.COM – Mendag Budi Santoso mendorong seluruh pelaku usaha, baik skala usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) maupun usaha besar, segera memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) guna memperoleh berbagai manfaat untuk pengembangan bisnis.
Ia memastikan pengurusan NIB bersifat gratis dan dapat dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS). Pelaku usaha cukup mempersiapkan data identitas dan informasi usaha.
“Dengan memiliki NIB, pelaku usaha berkontribusi menegakkan regulasi sekaligus membuka kesempatan akses yang lebih luas terhadap pembiayaan hingga program pembinaan dan kemitraan di pasar digital yang semakin kompetitif,” ujar Budi dalam keterangan di Jakarta, Rabu (17/6).
Menurut Budi, kebijakan ini untuk mendorong pelaku usaha yang berdagang di platform niaga elektronik (e-commerce) agar memiliki legalitas, sekaligus membuka peluang peningkatan daya saing produk yang diperdagangkan di platform.
Seiring berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026, setiap pelaku usaha yang melakukan kegiatan perdagangan melalui platform niaga elektronik wajib memiliki perizinan berusaha setidaknya berupa NIB.
Selain itu, penyelenggara platform perniagaan elektronik juga wajib menolak pendaftaran pedagang yang belum memiliki perizinan berusaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk memberikan ruang adaptasi yang memadai, pemerintah menetapkan masa tenggang pemenuhan kewajiban perizinan berusaha selama 18 bulan bagi pedagang yang telah berjualan di platform dan enam bulan bagi pedagang baru.
Budi berharap, masa tenggang ini membuat proses transisi menuju ekosistem perdagangan digital yang lebih tertib dapat berjalan dengan lancar dan tidak memberatkan pelaku usaha.
Terdapat lima manfaat utama dari kepemilikan NIB bagi pelaku usaha, yakni legalitas dan kepercayaan usaha, kemudahan berjualan di platform digital, akses terhadap pembiayaan dan program pemerintah, kemudahan pengembangan dan perluasan usaha, serta peningkatan daya saing produk lokal.
“Selain sebagai bentuk legalitas usaha, NIB dapat menjadi akses bagi pelaku usaha untuk memperoleh berbagai kemudahan, perlindungan, dan peluang pengembangan usaha. Dengan memiliki NIB, UMKM akan semakin kuat, memiliki kesempatan lebih besar untuk memanfaatkan berbagai peluang di era perdagangan digital, dan mampu meningkatkan kepercayaan konsumen,” imbuh Budi. ham

