Jakarta, PANDANGANRAKYAT.COM – Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) melakukan penyesuaian ketentuan dalam seleksi sumber daya manusia (SDM) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih Tahun 2026 dengan mencabut ketentuan penalti sebesar Rp100 juta bagi peserta.
Melalui Pengumuman Nomor 09 Tahun 2026 yang ditandatangani Wakil Kepala Badan Pengaturan BUMN Tedi Bharata pada 17 Juni 2026, Panselnas menyatakan ketentuan konsekuensi finansial berupa penalti Rp100 juta yang sebelumnya tercantum dalam Lampiran I Surat Pernyataan Poin 13 tidak lagi berlaku.
Penyesuaian tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyempurnaan proses seleksi agar tetap berjalan secara terbuka, akuntabel, dan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam program prioritas pemerintah, demikian pengumuman resmi Panselnas dikutip di Jakarta, Kamis (18/6).
“Dengan demikian, setiap peserta dapat mengikuti seluruh tahapan pelatihan dan pembinaan SDM dengan lebih leluasa dan berfokus penuh pada pengembangan kapasitas diri,” katanya.
Selain mencabut ketentuan penalti, Panselnas menegaskan bahwa peserta yang dinyatakan lulus seleksi tetap diharapkan memiliki komitmen, kesungguhan, dan dedikasi untuk menyelesaikan seluruh rangkaian pelatihan dan pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Panselnas juga memberikan kesempatan kepada peserta yang sebelumnya mengundurkan diri karena keberatan terhadap ketentuan tersebut untuk kembali mengikuti proses seleksi.
Peserta yang telah mengajukan pengunduran diri dapat menyampaikan kembali konfirmasi kesediaan mengikuti tahapan pelatihan dan pembinaan SDM melalui portal resmi Panselnas https://phtc.panselnas.go.id/ pada periode 17–23 Juni 2026 pukul 10.00 WIB.
Menurut Panselnas, penyesuaian kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen untuk menjalankan proses seleksi yang berintegritas, akuntabel, dan responsif terhadap berbagai masukan dari masyarakat.
Langkah tersebut juga diharapkan dapat membantu pemenuhan kebutuhan SDM bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih secara optimal guna mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah di bidang penguatan ekonomi desa dan kawasan pesisir.
Proses rekrutmen SDM Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih sempat menjadi sorotan setelah muncul ketentuan yang mewajibkan peserta menandatangani surat pernyataan berisi konsekuensi finansial berupa penalti Rp100 juta apabila mengundurkan diri pada tahapan tertentu.
Ketentuan tersebut memicu keberatan dari sebagian peserta. Sejumlah calon peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi dilaporkan memilih mengundurkan diri karena khawatir tidak dapat memenuhi komitmen yang dipersyaratkan dalam program tersebut. ham

