Surabaya, PANDANGANRAKYAT.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyelidiki dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jaringan gas (jargas) sambungan rumah tangga oleh PT Perusahaan Gas Negara (PGN). Proyek yang berlangsung dalam rentang waktu 2018 hingga 2025 tersebut diduga terindikasi fiktif dan tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Kepala Kejari Surabaya, Tri Anggoro Mukti, mengungkapkan bahwa penyelidikan ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang resah terkait keabsahan fisik proyek jargas di wilayah Kota Surabaya.
“Kami saat ini masih melakukan penyelidikan terkait kegiatan pemasangan jaringan gas sambungan rumah. Objek yang kami fokuskan berada di wilayah Kota Surabaya,” ujar Tri Anggoro, Jumat (19/6/2026).
Tri menjelaskan, salah satu poin yang menjadi perhatian utama tim penyidik adalah posisi instalasi jaringan gas yang seluruhnya tertanam di bawah tanah. Kondisi ini membuat keberadaan fisik proyek tersebut sulit dilihat langsung oleh masyarakat, sehingga memicu dugaan adanya pekerjaan fiktif.
“Temuan ini berasal dari masyarakat. Karena jaringannya berada di bawah tanah, tentu harus dilakukan pendalaman dan verifikasi secara teknis untuk memastikan apakah pekerjaan tersebut benar-benar ada dan sesuai kontrak,” jelasnya.
Berdasarkan data awal yang dihimpun oleh tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya, akumulasi anggaran pembangunan jargas yang diduga bermasalah tersebut mencapai angka triliunan rupiah.
“Estimasi anggaran mencapai Rp 2,3 triliun,” kata Tri.
Anggaran bernilai fantastis tersebut merupakan total alokasi dana untuk proyek jargas selama kurun waktu tujuh tahun terakhir. Kendati demikian, Kejari Surabaya menegaskan masih terus melakukan pendalaman guna memastikan validitas besaran anggaran khusus untuk wilayah Surabaya, sekaligus menelusuri realisasi fisik pekerjaan di lapangan. ham

