Jakarta, PANDANGANRAKYAT.COM – Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo, Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa dan Roy Suryo dikabarkan ditangkap polisi pada Jumat (19/6) pagi.
Hal itu disampaikan pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinudin.
Dia kemudian membagikan siaran pers kuasa hukum Roy Suryo terkait peristiwa penangkapan kliennya tersebut.
Dalam siaran pers itu, Khozinudin dkk mengatakan Roy ditangkap sekitar pukul 7.00 pada Jumat pagi ini. Pun demikian dr Tifa.
“Hari ini, Jum’at 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya,” katanya.
“Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap,” sambung Khozinudin dkk lewat pernyataan itu.
Salah satu anggota tim kuasa hukum dr Tifa, Aziz Yanuar, pun mengonfirmasi penangkapan kliennya.
“Iya benar,” katanya saat dihubungi.
Lewat siaran pers Tim Pembela dr Tifa menyatakan klien mereka mengaku ditangkap polisi di apartemennya pada Jumat pagi tadi sekitar pukul 06.47 WIB. Pengacara dr Tifa pun menjelaskan kliennya seharusnya ikut ujian S3 Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI).
Namun, akibat penangkapan itu, ujian itu terpaksa dilakukan daring di salah satu ruang dalam Polda Metro Jaya.
“Informasi tersebut disampaikan langsung oleh dr Tifa. Setelah dibawa ke Polda dr Tifa menunjukkan bukti bahwa dirinya saat ini berada di lingkungan Polda Metro Jaya,” demikian isi siaran pers itu.
“Dokter Tifa tampak berada di depan laptop dan menyampaikan bahwa dirinya sedang mengikuti ujian S3 Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) dari suatu ruangan di Polda Metro Jaya,” sambungnya.
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Polisi pada Jumat Pagi
Penulis : Ilham Sugiharto

