Surabaya, PANDANGANRAKYAT.COM – Seorang wanita muda di Surabaya nekat menjuals sabu-sabu. Itu dilakukannya dengan meneruskan bisnis haram sang suami.

Upaya peredaran narkoba dalam jumlah besar di Kota Surabaya, berhasil digagalkan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Penyidik menyita narkotika jenis sabu-sabu, hampir seberat 3 ons atau setara dengan 300 gram, dari tangan 2 tersangka. 

Yakni CWH, laki-laki berusia 33 tahun, dan ASDP perempuan umur 22 tahun.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan, mengatakan, penangkapan kedua pelaku terjadi pada Jumat (12/6/2026), sekira pukul 20.00, di sebuah warung Jalan Kenjeran, Kota Surabaya.

“Tersangka ASDP mengaku barang tersebut adalah milik tersangka sendiri pada saat diamankan, dan diperoleh dengan cara membeli dari inisial R, masuk DPO,” ujar AKP Adik Agus, di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Sabtu (20/6/2026).

Ia menjelaskan, barang seberat 3 ons tersebut dibagi menjadi tiga klip, berisi Sabu Sabu, dengan berat bruto kurang lebih 292,93 gram. 

Tersangka ASDP membeli narkotika jenis sabu-sabu dari saudara R, dengan harga per ons Rp450.000. R kini turut diburu oleh petugas.

“Karena belinya ini borongan, maka turun menjadi Rp450.000 per gram, sehingga dibeli dengan total jumlah keseluruhan Rp45.000.000. Selanjutnya rencana tersangka dijual kembali dengan harga partai, menjadi Rp55.000.000. Ada keuntungan sekitar Rp10 juta,” jelasnya

“ASDP membeli sabu atas order pembeli M, masih buron, dan tersangka dalam melakukan transaksi jual beli dibantu oleh CWH,” imbuh AKP Adik Agus.

CWH berperan sebagai driver, menemani ASDP setiap kali melaksanakan transaksi narkoba. CWH mendapat upah Rp500.000 untuk tiap beraktivitas jual beli. Sedangkan ASDP, selama transaksi mendapat keuntungan sebesar Rp100.000.000. 

“Tersangka ASDP adalah pengedar narkotika yang sudah berjalan tiga kali. Dimulai bulan Mei 2026. Tersangka meneruskan transaksi tersebut dari suaminya. Suaminya ditangkap atas kasus narkoba dan sekarang sudah ada di Lapas,” bebernya.


Barang bukti yang diamankan adalah satu buah wadah plastik besar benih, yang di dalamnya terdapat tiga klip besar berisi Sabu Sabu. dengan berat bruto kurang lebih 292,93.

“Barang itu dikemas lagi, satu klip memiliki berat 1 ons. Lalu satu buah handphone merek Vivo untuk komunikasi antara membeli barang, menjual dan satu buah handphone merek Oppo,” urainya.

Tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2, juncto pasal 132, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan atau pasal 609 ayat 2 huruf A, Juncto pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026. ham