Gresik, PANDANGANRAKYAT.COM – Proses pengurusan status tanah negara yang telah dimanfaatkan untuk pembangunan kawasan industri di Kabupaten Gresik kembali menjadi sorotan.
Setahun lebih Hingga kini, masih ditemukan perusahaan yang telah berdiri megah lengkap dengan pagar permanen dan berbagai fasilitas operasional, namun proses administrasi status tanah negara yang ditempati belum juga diselesaikan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai kepastian hukum pemanfaatan aset negara sekaligus komitmen perusahaan dalam memenuhi kewajiban administrasi pertanahan.
Sejumlah pihak menilai pemerintah perlu melakukan evaluasi terhadap perusahaan-perusahaan yang telah beroperasi tetapi belum merampungkan legalitas status lahannya.
Pengamat kebijakan publik dan kelompok pemuda di Gresik menilai kepastian hukum pertanahan merupakan fondasi utama dalam menciptakan iklim investasi yang sehat.
Di satu sisi pemerintah terus mendorong masuknya investasi, namun di sisi lain penataan administrasi pertanahan juga harus berjalan sesuai ketentuan agar tidak memunculkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Jangan sampai bangunan dan aktivitas industrinya sudah berjalan bertahun-tahun, sementara administrasi status tanah negara masih menggantung. Hal seperti ini berpotensi menimbulkan sengketa serta mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap penegakan aturan,” ujar salah seorang pejabat setempat yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (27/6).
Diketahui perusahaan tersebut berdiri diwilayah Utara kabupaten Gresik dan proses aprasial peralihan tanah negara menjadi HGU perusahaan juga belum selesai sampai setahun lebih, padahal perusahaan tersebut juga masih gencar melakukan pembebasan lahan di wilayah tersebut.
Berdasarkan ketentuan pertanahan di Indonesia, setiap pemanfaatan tanah negara wajib memiliki dasar hukum yang jelas melalui pemberian hak atas tanah sesuai prosedur yang berlaku.
Kepastian status tersebut penting sebagai bentuk perlindungan hukum bagi negara maupun pelaku usaha.
Selain memberikan kepastian hukum, penyelesaian administrasi pertanahan juga menjadi bagian dari tata kelola investasi yang transparan dan akuntabel.
Pemerintah didorong untuk melakukan inventarisasi terhadap seluruh perusahaan yang memanfaatkan tanah negara agar proses pemberian hak maupun perpanjangannya dapat diselesaikan sesuai regulasi.
Masyarakat berharap instansi terkait, termasuk kantor pertanahan dan pemerintah daerah, dapat mempercepat penyelesaian berbagai persoalan administrasi yang masih tertunda.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari munculnya konflik pertanahan di masa mendatang sekaligus memastikan seluruh pelaku usaha memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum. ham

