Nganjuk, PANDANGANRAKYAT.COM – Penyidikan kasus pengeroyokan maut di Desa Sukorejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk terus berkembang. Polisi kini menetapkan 29 orang sebagai tersangka, dari awalnya 14 orang.

Wakapolres Nganjuk, Kompol Didid Wahyu Agustyawan mengatakan, penambahan tersangka merupakan hasil pengembangan penyelidikan melalui pemeriksaan saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta pendalaman terhadap para pelaku yang sebelumnya telah diamankan.

“Dari hasil pengembangan penyidikan, kami telah mengamankan 29 tersangka yang terdiri atas 11 pelaku dewasa dan 18 anak yang berhadapan dengan hukum,” ujar Didid dalam konferensi pers di Mapolres Nganjuk, Rabu (1/7/2026).

Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Rabu (24/6/2026) lalu, sekitar pukul 02.30 WIB di depan SDN Sukorejo. Saat itu rombongan korban yang melintas menggunakan beberapa motor dihadang sekelompok pemuda.

Korban kemudian dilempari batu hingga terjatuh. Setelah berada di jalan, para pelaku secara bersama-sama melakukan pemukulan, penendangan, hingga pelemparan batu menggunakan berbagai benda keras.

Akibat kejadian tersebut, satu korban meninggal dunia, sedangkan tiga lainnya lainnya mengalami luka-luka.

Didid menyampaikan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Mulai menghadang laju kendaraan korban, menendang motor hingga korban terjatuh, melempar batu, pecahan bata maupun beton, hingga memukul menggunakan tangan kosong, tongkat, sabuk, selang karet, dan sandal.

Motif pengeroyokan diduga dipicu rasa tersinggung karena rombongan korban melakukan bleyer-bleyer motor dan menyalakan kembang api saat melintas di lokasi.

Dalam kasus tersebut, polisi menyita dua unit motor, pecahan batu bata, pecahan beton, serta hasil visum et repertum sebagai barang bukti.

“Untuk pelaku anak, proses penyidikan dilakukan sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak dengan melibatkan Balai Pemasyarakatan,”terang Didid.

Para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara Kasatreskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca menambahkan, kasus ini masih terus didalami dan tidak menutup kemungkinan tersangkanya bertambah lagi.

“Ini masih kami proses. Masih kami lakukan penyidikan, berkas juga kami split. Nanti manakala dari keterangan tersangka-tersangka ini masih mengembang orang lain yang turut serta melakukan pengeroyokan, tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah,” ujar Sukaca.

Adapun terkait dugaan motif pengeroyokan karena bleyer-bleyer motor dan kembang api, Sukaca menyebut itu adalah pengakuan dari para tersangka.

“Jadi keterangan bleyer-bleyer ini diperoleh dari tersangka, ya,” pungkasnya. ham