Magetan, PANDANGANRAKYAT.COM – Pemkab Magetan, Jawa Timur mengajukan usulan revitalisasi bangunan Pasar Sayur yang telah berusia tua melalui skema bantuan pusat dengan melibatkan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pekerjaan Umum.
“Usulan revitalisasi yang diajukan Pemkab Magetan kepada pemerintah pusat ini sebagai upaya meningkatkan kualitas sarana perdagangan sekaligus memperkuat fungsi Pasar Sayur Magetan sebagai pusat distribusi komoditas hortikultura,” ujar Bupati Magetan Nanik Endang dalam kegiatan justifikasi teknis usulan revitalisasi Pasar Sayur Magetan di Pendapa Surya Graha Magetan, Jumat (3/7).
Adapun kegiatan justifikasi teknis tersebut melibatkan tim Direktorat Prasarana Perdagangan dan Logistik Kementerian Perdagangan RI, perwakilan Direktorat Prasarana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum, tim konsultan dari Universitas Brawijaya Malang, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Magetan, jajaran perangkat daerah terkait, perwakilan komunitas pedagang Pasar Sayur Magetan, serta undangan lain.
Dalam kegiatan tersebut juga dipaparkan konsep pembangunan yang meliputi penataan zonasi perdagangan, pengaturan sirkulasi kendaraan, penyediaan area parkir, akses keluar-masuk pasar, hingga penyediaan titik kumpul bagi pedagang pemasok dari luar daerah guna menciptakan aktivitas perdagangan yang lebih tertib, aman, dan efisien.
Usai pemaparan, kegiatan dilanjutkan dengan Focus Group Discussion (FGD) antara Bupati Magetan, Wakil Bupati Magetan, kepala perangkat daerah terkait, serta tim dari Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pekerjaan Umum untuk membahas aspek teknis, penganggaran, regulasi, dan tahapan pelaksanaan revitalisasi.
Bupati Magetan Nanik mengatakan dengan kegiatan justifikasi teknis tersebut, Pemerintah Kabupaten Magetan berharap usulan revitalisasi Pasar Sayur Magetan dapat disetujui oleh pemerintah pusat sehingga segera memperoleh dukungan pelaksanaan.
Sesuai data Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat, Pasar Sayur Magetan merupakan pasar tradisional yang terdapat di pusat wilayah Kabupaten Magetan berdiri tahun 1975 dan dibangun tahun 1988 dengan luas lahan sekitar 7.200 m². Pasar sempat mengalami perbaikan setelah terjadi kebakaran pada tahun 2016, namun belum tertangani dengan baik.
Pasar tersebut digunakan untuk transaksi jual beli terutama hasil pertanian hortikultura Magetan, serta barang kebutuhan pokok, alat rumah tangga, beberapa produk kerajinan dan sandang, baik skala besar (pengepul) dan penjualan dengan skala kecil (pengecer).
Dengan jumlah total pedagang sekitar 2.130 orang, rencana awal revitalisasi pasar tersebut membutuhkan dana yang cukup besar, yakni hingga Rp240 miliar sehingga diperlukan dukungan dari pusat. ham

