Jakarta, PANDANGANRAKYAT.COM – Pemerintah resmi menerapkan Biodiesel (B50) pada awal Juli 2026. Ketua Umum Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Sabarudin menegaskan, implementasi B50 ini harus didukung dengan tata kelola yang baik.
Pihaknya khawatir kebijakan yang terkesan terburu-buru ini bisa berdampak pada penurunan harga Tadan Buah Segar (TBS) sawit ditingkat petani.
“SPKS mendukung upaya pemerintah memperkuat ketahanan energi nasional, mengurangi ketergantungan terhadap impor BBM, serta meningkatkan nilai tambah komoditas sawit. Namun, tata kelola implementasi B50 perlu dievaluasi apabila petani sawit justru menjadi pihak yang paling terbebani,” kata Ketua Umum SPKS, Sabarudin dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Sabarudin mengatakan selama hampir satu dekade pemerintah terus meningkatkan mandatori biodiesel mulai dari B15, B20, B30, B35, B40 hingga kini memasuki tahap B50.
Namun hingga saat ini belum pernah ada evaluasi yang komprehensif mengenai dampak kebijakan tersebut terhadap kesejahteraan petani sawit rakyat.
“Kami tidak menolak B50. Yang kami tolak adalah tata kelola B50 apabila biaya implementasinya justru dibebankan kepada petani. Jangan sampai negara memperoleh ketahanan energi, industri menikmati nilai tambah, tetapi petani sawit harus membayar keberhasilan itu melalui turunnya harga TBS. Ketahanan energi harus berjalan seiring dengan kesejahteraan petani,” ujarnya.
Sabarudin juga khawatir kebijakan ini akan menambah beban baru di tingkat hulu. Dia mengingatkan bahwa saat ini kenaikan pungutan ekspor minyak sawit mentah (CPO) telah mencapai 12,5%.
Berdasarkan catatan SPKS, kenaikan pungutan ekspor ini telah menekan harga TBS mencapai Rp 833/kg. Dengan asumsi tersebut, petani dengan kebun seluas 2 hektare berpotensi kehilangan pendapatan hingga Rp 1,6 juta per bulan.
“Jika dihitung secara nasional, total kerugian petani sawit mencapai sekitar Rp 499 hingga Rp 500 miliar setiap bulan akibat turunnya harga TBS,” kata Sabarudin.
Ia menegaskan, manfaat ekonomi B50 yang diperkirakan mencapai Rp 24,68 triliun tidak boleh dibayar dengan hilangnya pendapatan petani.
“Jangan sampai manfaat B50 bernilai puluhan triliun rupiah, tetapi petani justru kehilangan 15 hingga 20 persen pendapatannya akibat tekanan terhadap harga TBS. Kalau negara ingin membangun ketahanan energi, maka petani sebagai produsen bahan baku juga harus menjadi pihak yang memperoleh manfaat, bukan justru menanggung bebannya,” tegas Sabarudin. ham

