Site icon Pandangan Rakyat

Bareskrim Polri Bongkar Markas Judol, 287 WNA Jadi Tersangka

Jakarta, PANDANGANRAKYAT.COM – Bareskrim Polri membongkar markas judi online (judol) di Hayam Wuruk, Jakarta Barat, dan menetapkan 287 warga negara asing (WNA) sebagai tersangka. Markas judol Hayam Wuruk itu ternyata serupa dengan markas di Myanmar hingga Kamboja.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, menjelaskan lebih dalam mengenai pengungkapan sindikat judol Hayam Wuruk ini. Dia mengatakan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas WNA di gedung Hayam Wuruk Plaza Tower.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat tentang banyaknya aktivitas warga negara asing yang berlalu-lalang di sebuah bangunan ataupun gedung, yaitu Gedung Hayam Wuruk Plaza Tower,” ujar Wira dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri.

Dia mengatakan penyelidikan yang dilakukan pihaknya menemukan aktivitas pengoperasian judol lintas negara di lantai 20 dan 21 gedung tersebut. Menurut Wira, aktivitas di lokasi itu mirip dengan markas judol di Kamboja hingga Myanmar.

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pendalaman, diperoleh informasi tentang dugaan adanya aktivitas pengoperasionalan perjudian online lintas negara. Hal ini hampir sama di beberapa negara Asia Tenggara lainnya, seperti di Kamboja, Malaysia, maupun Myanmar,” ujarnya.

Dia menduga sindikat judol tersebut masuk ke Indonesia karena otoritas Myanmar hingga Kamboja mulai penindakan secara masif. Dia menyebutkan ada 321 orang WNA yang diamankan pada saat penggerebekan.

“Mengapa hal ini terjadi? Mengingat di beberapa negara tersebut telah dilakukan penindakan secara masif, sehingga jaringan pelaku daripada judi online tersebut mencoba untuk memindahkan aktivitas operasionalnya di Indonesia,” ujarnya.

Namun, setelah dikembangkan, ternyata tidak semua WNA yang diamankan saat itu dijadikan tersangka. Wakabareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifudin, mengatakan pihaknya menetapkan 287 WNA sebagai tersangka.

Para tersangka itu terdiri atas 76 WN China, tiga WN Laos, dua WN Malaysia, 15 WN Myanmar, enam WN Thailand, dan 185 WN Vietnam. Selain itu, tim Ditipidum Bareskrim Polri juga mengamankan empat orang WNI yang diduga memfasilitasi dan terlibat dalam operasional jaringan judol tersebut.

“Sebanyak 35 WNA lainnya masih dalam proses pendalaman terkait keterlibatannya,” ujarnya.

Wakabareskrim Irjen Nunung menambahkan, tercatat deposit Rp 13,9 triliun dari situs-situs judol yang dikelola sindikat itu. Dia mengatakan jumlah itu masih dalam pendalaman oleh PPATK dan OJK.

“Berdasarkan analisis digital pada salah satu platform milik tersangka, tercatat total deposit sekitar Rp 13,9 triliun, yang saat ini masih dalam pendalaman dari PPATK dan OJK,” ujarnya.

Selain para tersangka, Bareskrim Polri juga mengamankan barang bukti elektronik berupa 594 Unit handphone, 382 laptop, 179 monitor dan komputer, 11 unit Mac Mini, serta router dan perangkat digital lainnya. Para tersangka itu memiliki beragam peran, mulai customer service hingga admin. ham

Exit mobile version