Site icon Pandangan Rakyat

Begal Lansia di Malang Ditangkap Setelah Buron 6 Bulan

Malang, PANDANGANRAKYAT.COM – Upaya panjang jajaran Polresta Malang Kota dalam mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang perempuan lanjut usia akhirnya membuahkan hasil. Pelaku ditangkap setelah hampir enam bulan diburu petugas.

Pelaku adalah seorang pria berinisial H (30), warga Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, berhasil diamankan setelah penyidik mengembangkan penyelidikan dari sebuah telepon genggam hasil kejahatan yang sempat berpindah tangan.

Kasus ini bermula pada Senin (12/6/2026) sekitar pukul 09.30 WIB di Jalan Puntodewo Gang I, Kelurahan Polehan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Korban berinisial LM (61), seorang ibu rumah tangga, menjadi sasaran aksi penjambretan saat berjalan kaki usai dari Klinik Ontoseno.

Saat itu, korban berjalan menuju arah timur sambil membawa tas berwarna cokelat yang berisi dokumen penting, telepon genggam, kartu identitas, kartu kesehatan, serta sejumlah obat-obatan.

Tiba-tiba seorang pengendara sepeda motor mendekatinya dan berusaha merampas tas yang dibawa korban.

Korban sempat mempertahankan barang miliknya. Namun pelaku diduga mendorong korban hingga terjatuh ke jalan.

Setelah berhasil menguasai tas korban, pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor dan meninggalkan korban dalam kondisi syok.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut kemudian ditangani sebagai tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Rakhmad Aji Prabowo menjelaskan peristiwa ini terjadi beberapa bulan lalu dan penyidik tidak menghentikan proses penyelidikan.

Setiap petunjuk yang diperoleh terus dikembangkan hingga akhirnya mengarah kepada identitas terduga pelaku.

“Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberikan rasa aman dan keadilan kepada masyarakat,” tegas Aji kepada wartawan, Selasa (16/6/2026).

Titik terang kasus ini muncul pada Senin (8/6/2026), lalu. Tim gabungan Satreskrim Polresta Malang Kota dan polsek jajaran setelah melakukan serangkaian penyelidikan terkait sejumlah kasus penjambretan yang terjadi di wilayah hukum Polresta Malang Kota.

Dalam proses tersebut, petugas memperoleh informasi mengenai seseorang yang menggunakan sebuah telepon genggam yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Setelah dilakukan pengecekan, nomor IMEI telepon genggam tersebut diketahui identik dengan milik korban dalam kasus penjambretan yang terjadi di Kelurahan Polehan.

Dari hasil interogasi, pemegang telepon genggam mengaku membeli perangkat itu dari seseorang berinisial H tanpa dilengkapi dokumen kepemilikan resmi.

Informasi tersebut kemudian menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan pengembangan lebih lanjut hingga mengarah ke kediaman terduga pelaku di wilayah Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.

“Saat dilakukan pemeriksaan, H mengakui bahwa telepon genggam yang dijualnya merupakan hasil tindak penjambretan yang dilakukan di kawasan Polehan beberapa bulan sebelumnya,” pungkas Aji.

Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas langsung mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan kekerasan. ham


Exit mobile version