Site icon Pandangan Rakyat

Bejat, Ayah Kandung Setubuhi Anak hingga Hamil

Surabaya, PANDANGANRAKYAT.COM – Miris dialami seorang remaja perempuan di Surabaya. Sosok ayah yang seharusnya melindungi anak justru menciptakan trauma dan menghancurkan masa depan sang anak. Pelaku yang tak lain adalah ayah kandung korban tega mencabuli korban berulang kali hingga korban hamil.

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jawa Timur Kombes Pol Ganis Setyaningrum mengatakan peristiwa tersebut terjadi sejak 2025 hingga April 2026 dan seluruh rangkaian perbuatan dilakukan di rumah korban di kawasan Kecamatan Sukolilo, Surabaya.

“Kami menyampaikan keprihatinan atas banyaknya kasus kekerasan seksual yang dialami anak-anak. Untuk perkara ini, kekerasan seksual dilakukan oleh seorang ayah terhadap anak kandungnya sejak tahun 2025 sampai dengan April 2026,” kata Kombes Pol Ganis dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (29/6).

Ganis mengatakan pelaku diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban secara berulang ketika korban masih berusia 16 tahun.

Menurut dia, peristiwa pertama diduga terjadi saat ibu korban berada di rumah, tetapi sedang tertidur. Peristiwa berikutnya diduga berlangsung ketika ibu korban tidak berada di rumah.

Ia menjelaskan pelaku telah berpisah dengan ibu korban. Meski demikian, pelaku masih rutin datang ke rumah mantan istrinya setiap akhir pekan untuk menemui anaknya.

“Kesempatan tersebut diduga dimanfaatkan pelaku untuk melakukan kekerasan seksual terhadap korban yang merupakan anak semata wayangnya,” kata wanita yang pernah menjabat sebagai Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya itu.

Kasus ini akhirnya terbongkar pada Maret 2026, ketika korban mengeluh sakit perut dan terus-menerus mual hingga muntah.

Ibu korban yang semula hanya membawanya ke puskesmas terkejut saat hasil pemeriksaan dokter spesialis kandungan pada 17 April 2026 memastikan bahwa putrinya hamil empat bulan.

Kehamilan itu terkonfirmasi setelah korban mengaku kepada ibunya bahwa ia tidak mengalami menstruasi sejak Februari 2026.

Ibu dan korban pun melaporkan ST ke polisi. Tersangka pun ditangkap dan ditahan oleh Polda Jawa Timur pada 23 Juni 2026.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP, dengan penambahan pemberatan hukuman karena adanya relasi kuasa antara ayah dan anak.

Pasal yang diterapkan meliputi Pasal 81 Jo Pasal 76D dan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 473 Ayat (2) Huruf b dan Pasal 415 Huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Ancaman hukumannya adalah 5 tahun sampai dengan 15 tahun. Nanti ditambah sepertiga dari ancaman hukuman pokok,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala UPTD PPA DP3A Surabaya, Lingga Mahawan, menyatakan pihaknya telah memberikan pendampingan psikologis dan layanan kesehatan kepada korban.

Soal nasib janin yang merupakan hasil hubungan inses, dengan risiko kecacatan yang tinggi, ia menyebut hal itu masih akan dikoordinasikan dengan Dinas Sosial. ham

Exit mobile version