Site icon Pandangan Rakyat

Dikbud Madiun Regrouping 38 SDN jadi 19

Madiun, PANDANGANRAKYAT.COM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Madiun, Jawa Timur melakukan regrouping atau penggabungan 38 Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang tersebar di sejumlah wilayah itu menjadi 19 SD Negeri, karena jumlah peserta didik atau siswa yang tidak seimbang.

Kepala Bidang Pembinaan SD Dinas Dikbud Kabupaten Madiun Suparnoto mengatakan selain jumlah siswa yang minim, keputusan regrouping dilakukan setelah evaluasi terhadap kondisi sekolah-sekolah yang memiliki lokasi berdekatan, bahkan ada yang berada dalam satu kompleks.

“Evaluasi kita karena 38 sekolah itu berdekatan, bahkan ada yang satu halaman, dan salah satunya karena memiliki peserta didik yang jumlahnya sangat kecil, makanya kami memutuskan untuk regrouping,” ujar Suparnoto, Rabu (10/6),

Ia menjelaskan penggabungan sekolah tersebut juga menjadi solusi untuk mengatasi kekurangan guru di sejumlah SD. Nantinya, tenaga pendidik dari sekolah yang digabung akan didistribusikan ke sekolah lain yang masih membutuhkan.

“Kalau satu guru hanya mengajar 10 atau kurang dari 10 siswa tentu kurang efektif. Dengan regrouping, kebutuhan guru bisa lebih merata,” katanya.

Sejumlah sekolah dasar yang digabung tersebut, di antaranya SDN Wayut 1 digabung dengan SDN Wayut 3, SDN Bangunsari 3 dengan SDN Bangunsari 1, SDN Jatisari 3 dengan SDN Jatisari 1, SDN Pagotan 1 dengan SDN Uteran 1, SDN Sangen 3 dengan SDN Sangen 2, dan SDN Gemarang 4 dengan SDN Gemarang 1.

Sementara itu, Kepala SDN Wayut 1, Sri Hartatik mengatakan aktivitas belajar mengajar di sekolahnya masih berjalan normal, karena Surat Keputusan (SK) regrouping belum diterbitkan. Pihak sekolah juga tetap membuka Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun ajaran mendatang.

Sri Hartatik menjelaskan seluruh siswa SDN Wayut 1 nantinya dipindahkan ke SDN Wayut 3 setelah SK resmi diterbitkan. Begitu pula tenaga kependidikan yang akan mengikuti sekolah induk.

Sedangkan untuk aset sekolah yang terdampak regrouping, pihak Dikbud menyebut sarana dan prasarana pembelajaran akan menjadi milik sekolah induk. Sedangkan aset berupa bangunan gedung akan diserahkan kembali kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat. ham

Exit mobile version