Surabaya, PANDANGANRAKYAT.COM – Roy Suryo sempat adu mulut dengan polisi saat proses pelimpahan dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026). Perdebatan itu lantaran Roy Suryo menolak menggunakan pakaian tahanan sebelum masuk ke mobil.
Awalnya, Roy Suryo berada di depan pintu Gedung Tahanan Polda Metro Jaya. Ia ingin langsung masuk ke mobil tahanan. Namun, polisi menahan Roy Suryo dan meminta untuk mengenakan baju oranye khas tahanan polisi.
Roy dan kuasa hukum pun menolak melakukan hal tersebut. Adu mulut pun terjadi.
“Sabar mas Roy, sabar,” teriak aparat kepolisian di depan pintu ruang tahanan, Senin (22/6/2026).
Setelah adu mulut, akhirnya, Roy Suryo tetap melenggang ke mobil tahanan dengan tidak menggunakan baju tahanan. Ia tetap mengenakan pakaian motif batik.
Sementara, Dokter Tifa menyusul Roy Suryo ke dalam mobil tahanan. Ia terlihat menggunakan pakaian berwarna oranye dan memilih bungkam.
Sementara itu, pihak keluarga Roy Suryo dan Dokter Tifa resmi mengajukan permohonan penangguhan penahanan pada Senin (22/6/2026). Mereka mengaku siap menjadi penjamin demi mengupayakan penangguhan penahanan kedua tokoh tersebut.
Istri Roy Suryo dan anak dari Dokter Tifa tercatat sebagai penjamin utama dalam permohonan tersebut. Langkah ini diambil sebagai bentuk dukungan penuh keluarga agar keduanya tidak perlu menjalani masa tahanan selama proses hukum berlangsung.
“Penangguhan penahanan diajukan langsung oleh istri Mas Roy dan anak Dokter Tifa. Tidak hanya keluarga, ada sekitar 50 tokoh masyarakat yang juga memberikan dukungan tanda tangan sebagai jaminan bahwa klien kami tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” ujar kuasa hukum mereka, Abdul Gafur, di Kejari Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).
Selain upaya penangguhan, tim hukum juga melayangkan kritik terhadap prosedur penahanan yang dinilai diskriminatif.
Abdul Gafur membandingkan perlakuan terhadap kliennya dengan kasus pencemaran nama baik lainnya, seperti kasus Razman Arif Nasution dan Sylvester Matutina yang tidak ditahan meski sudah berstatus tersangka atau memiliki putusan inkracht.
Polda Metro Jaya resmi melimpahkan tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel), pada hari ini, Senin (22/6/2026).
Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Mereka diciduk terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi).
Mereka berdua sudah menjalani pemeriksaan kesehatan secara komprehensif di Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Penangkapan terhadap mereka berdua dilakukan pada Jumat (19/6/2026), pagi. ham

