Site icon Pandangan Rakyat

Disperindag Tulungagung Layangkan Surat Teguran ke Ratusan Pedagang Pasar

Tulungagung, PANDANGANRAKYAT.COM – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur melayangkan surat teguran kepada 938 pedagang di enam pasar tradisional yang sudah lama tidak beraktivitas berjualan, dalam upaya mengoptimalkan pemanfaatan kios dan los pasar yang terbengkalai.

Kepala Bidang Pengelolaan Pasar Disperindag Tulungagung Muhammad Khabib mengatakan surat teguran terbanyak diberikan kepada pedagang Pasar Wage, yakni 563 pedagang, karena banyak kios dan los yang tidak lagi digunakan.

“Kami memberikan surat teguran kepada pedagang yang sudah lama tidak berjualan agar kembali membuka usahanya atau mengembalikan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) jika tidak lagi digunakan,” katanya, Selasa (7/7).

Menurut Khabib, kios dan los yang SITU-nya dikembalikan akan dialokasikan kepada pedagang lain agar aktivitas perdagangan kembali berjalan.

Sebagian pedagang telah mengembalikan SITU, namun mayoritas masih memilih mempertahankan izin dengan harapan kondisi pasar kembali membaik.

Ia menilai sebagian besar pedagang berhenti berjualan akibat tingginya biaya operasional dan minimnya jumlah pembeli.

Kondisi tersebut terutama terjadi di Pasar Wage yang sebelumnya dikenal sebagai pusat perdagangan garmen dan konveksi.

Disperindag terus menyiapkan langkah untuk menghidupkan kembali pasar tradisional, meski revitalisasi fisik dinilai membutuhkan anggaran yang cukup besar.

“Kami masih mengkaji solusi yang paling efektif agar aktivitas perdagangan di pasar tradisional kembali meningkat,” ujar Khabib. ham

Exit mobile version