Site icon Pandangan Rakyat

DPR Kritik Komnas Perempuan, Kurang Berempati

Jakarta, PANDANGANRAKYAT.COM – Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pereira menyoroti pernyataan Komnas Perempuan terkait kasus penyekapan dan penganiayaan yang menimpa perempuan berinisial YTR (29), warga Bandung, Jawa Barat. Komnas Perempuan sebelumnya menyebut kasus YTR belum dapat dikategorikan sebagai penyiksaan, merujuk pada definisi PBB.

Menurutnya, Komnas Perempuan ‘bermain aman’ dengan berbagai teori dalam menyikapi insiden tersebut. Alhasil, Hugo menilai, Komnas Perempuan terkesan kurang berempati terhadap korban.

“Komnas Perempuan dengan berbagai kriteria dan teorinya, terlalu hati-hati dalam membuat pernyataan sehingga terkesan kurang berempati terhadap kasus yang menimpa korban YTR yang juga seorang perempuan,” kata Hugo saat dihubungi, dikutip Senin (29/6/2026).

Politisi PDI Perjuangan (PDIP) ini mengatakan, masyarakat membutuhkan sikap empati dan simpati yang menunjukan adanya perlindungan dan bantuan kepada korban. 

“Sementara terhadap pelaku Taufik agar diselidiki dan dihukum seberat-beratnya sebagai cara untuk menimbulkan efek jera bagi yang bersangkutan maupun masyarakat sehingga kasus semacam tidak kembali berulang,” ujar Hugo.

Sebelumnya, Komnas Perempuan meminta maaf terkait pernyataan dalam konferensi pers Hari Anti Penyiksaan Internasional pada 26 Juni 2026 yang membahas kasus YTR di Bandung. Ketika itu, Komnas menyebut kasus YTR belum dikategorikan sebagai penyiksaan, mengacu pada definisi di Konvensi Anti-Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Komisioner Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti, menegaskan fokus lembaganya sejak awal tidak berubah, yakni mengawal perlindungan, pemulihan, dan pemenuhan hak-hak korban serta mendukung proses penegakan hukum yang memberikan keadilan bagi YTR.

“Komnas Perempuan menyampaikan permohonan maaf yang tulus terkait pernyataan kami pada Konferensi Pers Hari Anti Penyiksaan Internasional, 26 Juni 2026 yang membahas kasus tersebut dalam kerangka Konvensi Menentang Penyiksaan (Convention Against Torture/CAT),” kata Ratna dalam keterangannya, Senin (29/6/2026).

Komnas Perempuan menyatakan, kasus yang dialami YTR merupakan kekerasan berbasis gender terhadap perempuan yang sangat ekstrem, sadis dan kejam. Menurut lembaga tersebut, tindakan yang dialami korban juga memenuhi unsur penganiayaan berat dalam hukum pidana. ham

Exit mobile version