Site icon Pandangan Rakyat

DPRD-Pemprov Jatim Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital

Surabaya, PANDANGANRAKYAT.COM – Guna membentengi generasi muda dari ancaman kejahatan siber serta dampak negatif dunia digital, Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama DPRD Provinsi Jawa Timur memperkuat kolaborasi melalui forum Kopilaborasi (Komunikasi, Aspirasi, dan Kolaborasi) yang mengusung tema “Pencegahan dan Penanganan Perlindungan Anak di Ruang Digital” di Malang Creative Center (MCC) Kota Malang, Rabu (12/8/2026).

Dalam sambutannya, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Jatim, Sherlita Ratna Dewi Agustin, menyampaikan bahwa inisiatif ini muncul dari keprihatinan terhadap tingginya penetrasi internet yang mencapai 89 persen pada Gen Z. Ia menekankan pentingnya ekosistem Perisai Anak (Ekosistem Perlindungan Anak di Ruang Digital) untuk menangani ancaman serius seperti cyberbullying, judi online, hingga adiksi digital.

“Berdasarkan data RS Menur hingga Mei 2026, terdapat 766 pasien adiksi digital, di mana sepertiganya atau 232 pasien adalah anak di bawah usia 18 tahun. Ini adalah ancaman nyata yang membutuhkan kolaborasi ekosistem, tidak bisa hanya dilakukan satu instansi saja,” ujar Sherlita.

Sherlita menambahkan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur terus memperkuat upaya perlindungan anak di ruang digital melalui PERISAI ANAK sebagai sebuah ekosistem yang melibatkan berbagai pihak. Menurutnya, perlindungan anak tidak dapat dilakukan oleh satu instansi saja, tetapi membutuhkan kolaborasi melalui penguatan regulasi, literasi digital, sistem informasi, serta monitoring dan evaluasi secara berkelanjutan. “Pemerintah hadir untuk memastikan anak-anak Jawa Timur mendapatkan ruang digital yang aman dan sehat. Karena itu, perlindungan anak harus dilakukan bersama, tidak hanya melalui regulasi, tetapi juga penguatan literasi, sistem informasi, kolaborasi, serta monitoring dan evaluasi,” ujar Sherlita.

Anggota Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur, Saifudin Zuhri, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemprov Jatim dalam membentengi anak-anak di ruang digital. Ia menyoroti tantangan pengawasan yang minim saat anak memasuki dunia maya dibandingkan pengawasan di lingkungan rumah atau sekolah.

“Komisi A DPRD Jatim berkomitmen untuk terus mendorong program edukasi dan sosialisasi ini kepada seluruh siswa di Jawa Timur. Pemerintah harus hadir untuk memastikan anak-anak cerdas berdigital dan meninggalkan hal-hal negatif seperti konten LGBT atau radikalisme yang marak di media sosial,” tegas Saifudin.

Senada dengan hal tersebut, Kabid Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak DP3AK Provinsi Jawa Timur, R. Hari Chandra Noviyanto, “Anak-anak sekarang hidup di dua dunia, yaitu dunia nyata dan dunia maya. Kalau di dunia nyata kita jelas siapa kawan kita dan siapa lawan kita, tetapi di dunia maya kita tidak tahu siapa kawan dan siapa lawan,” ujar Candra.

Menurutnya, upaya perlindungan anak di ruang digital perlu lebih menitikberatkan pada pencegahan dan pendampingan, bukan sekadar pembatasan penggunaan teknologi. “Yang paling penting itu di hulu, di pencegahan. Jangan sampai jadi korban, baru ada penanganan,” tegasnya.

Perwakilan UNICEF Wilayah Jawa, Tubagus Arie Rukmantara, memaparkan konsep the cost of inaction atau kerugian akibat pembiaran kekerasan terhadap anak. Ia menjelaskan bahwa jika kekerasan di ranah digital tidak ditangani, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh korban, tetapi juga dapat membebani kondisi ekonomi dan keuangan negara. “Kalau kita tidak melakukan apa-apa atau kita biarkan saja, ruginya seberapa besar sih?,” ujar Arie saat memaparkan konsep the cost of inaction .

Beban fiskal negara untuk pembiayaan kuratif dan rehabilitasi bisa mencapai 0,5 persen hingga 8 persen dari GDP. Beban tersebut mencakup biaya kuratif, rehabilitasi, terapi, hingga proses penanganan pelaku. “Sangat membebankan keuangan dan sangat mengganggu ekonomi kalau kekerasan dibiarkan,” kata Arie. ham

Exit mobile version