Jakarta, PANDANGANRAKYAT.COM – Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa mengaku dikawal 25 advokat dalam sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (2/7).
“Saya hadir di sini di Pengadilan Negeri Jakarta Timur memenuhi undangan dari kejaksaan bersama dengan 25 advokat saya,” kata Tifa sebelum persidangan.
Ia mengatakan para advokat itu tergabung dalam Tim Pembela Dokter Tifa. Menurutnya, para advokatnya adalah pakar-pakar di bidang hukum.
“Komponennya adalah Tim Pembela Dokter Tifa yang sudah bersama-sama dengan saya selama satu tahun, ditambahkan dengan LBH Muhammadiyah yang bergabung ada 8 advokat yang dikirimkan khusus dari Muhammadiyah,” katanya.
Saat berita ini ditulis, persidangan kasus pencemaran nama baik dengan agenda pembacaan dakwaan ini baru dimulai. Perkara dengan Nomor 301/Pid.B/2026/PN JKT. TIM ini dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis yakni Christina Endarwati.
Lalu, Hakim Anggota I yakni Rudi Rafli Siregar, sedangkan Hakim Anggota II yakni Mathilda Chrystina Katarina.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur melarang pengunjung untuk melakukan live streaming atau siaran langsung saat persidangan kasus ini.
“Bagi pengunjung yang duduk di bangku pengunjung ini tidak kita perkenankan untuk melakukan peliputan secara live,” kata juru bicara PN Jaktim, Immanuel kepada wartawan, Rabu (1/7). ham

