Jakarta, PANDANGANRAKYAT.COM – Eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim menjalani pemeriksaan perdana pada hari ini setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) dan/atau penerimaan gratifikasi tahun 2022-2026.
Silmy terlihat tiba di Gedung Merah Putih KPK di Kuningan, Jakarta Selatan, pukul 15.00 WIB.
Dia terlihat dikawal pengawal tahanan dan satu aparat kepolisian. Dengan memegang berkas, Silmy mengabaikan wartawan dan langsung masuk menuju lantai 2 markas KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Silmy ditahan KPK selama 20 hari pertama terhitung sejak Kamis, 4 Juni 2026.Selain dia, KPK turut memproses hukum 7 orang tersangka lain.
Mereka ialah Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji.Kemudian Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jakarta Pusat tahun 2024-2025 dan Kakanim Jakarta Barat tahun 2025-2026, Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Bernardiansyah.
Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). ham

