Site icon Pandangan Rakyat

Imigrasi Surabaya Deportasi 8 WN Tiongkok

Surabaya, PANDANGANRAKYAT.COM – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya mendeportasi delapan warga negara asing asal Tiongkok karena menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja dalam proyek renovasi restoran di Pakuwon Mall Surabaya.

Pendeportasian dilakukan melalui Bandara Internasional Juanda pada Senin (22/6) setelah petugas menemukan kedelapan WNA itu melakukan pekerjaan teknis di lokasi proyek.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Agus Winarto mengatakan pelanggaran tersebut terungkap dalam operasi lapangan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian pada 4 Juni 2026.

“Petugas mendapati para WNA tersebut tengah melakukan pekerjaan teknis, mulai dari instalasi listrik, perpipaan, konstruksi, hingga pemasangan sistem ventilasi udara pada proyek renovasi restoran di kawasan Pakuwon Mall Surabaya,” kata Agus, Kamis (25/6).

Hasil pemeriksaan dokumen dan pendalaman aktivitas menemukan tiga bentuk pelanggaran izin tinggal oleh kedelapan WNA tersebut.

Empat WNA pemegang izin tinggal kunjungan indeks D2 diduga melakukan pekerjaan teknis di lapangan yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggalnya.

Tiga WNA pemegang izin tinggal kunjungan indeks C20 kedapatan bekerja pada perusahaan yang berbeda dari penjamin yang tercantum dalam dokumen keimigrasian.

Satu WNA pemegang izin tinggal terbatas dengan jabatan manajer teknis juga terbukti bekerja di lokasi dan perusahaan yang tidak sesuai dengan dokumen penjaminnya.

Agus mengatakan penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian dilakukan untuk menegakkan hukum dan melindungi peluang kerja bagi tenaga kerja lokal.

“Indonesia sangat terbuka bagi investasi dan tenaga kerja asing yang membawa manfaat bagi pembangunan. Namun, mereka wajib patuh,” ujarnya.

Ia menegaskan setiap WNA wajib menggunakan izin tinggal sesuai kegiatan yang dilakukan, bekerja sesuai jabatan, serta bekerja pada perusahaan yang menjadi penjaminnya.

Kedelapan WNA tersebut dinyatakan melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Selain dideportasi, kedelapan WNA itu dikenai sanksi penangkalan sehingga tidak dapat kembali ke Indonesia dalam waktu dekat.

Agus mengatakan penguatan fungsi intelijen, operasi lapangan, dan sinergi dengan instansi terkait dilakukan untuk memastikan aktivitas orang asing di wilayah kerja Imigrasi Surabaya sesuai ketentuan hukum.

“Kami berkomitmen untuk menciptakan iklim investasi yang sehat, adil bagi tenaga kerja lokal, serta bersih dari praktik-praktik ilegal asing,” kata Agus.

Sebelumnya, Kantor Imigrasi Surabaya juga mendeportasi tiga WNA Tiongkok yang diduga memanipulasi data dan memberikan keterangan penjamin tidak benar untuk memperoleh visa. ham

Exit mobile version