Site icon Pandangan Rakyat

Jangan Rampas Anggaran Pendidikan Demi Proyek “GRATIS”

Oleh : Ade Amin

Surabaya, PANDANGANRAKYAT.COM – Belakangan ini, publik ramai membicarakan program Makan Bergizi Gratis MBG yang digadang-gadang sebagai solusi masalah gizi anak Indonesia.

Niat dan tujuannya memang mulia, namun ada satu pertanyaan mendasar yang jarang diajukan secara terbuka, Dari mana sumber pendanaan program ini, dan sektor mana yang harus dikorbankan?

Jawabannya sudah terlihat jelas, bahkan sempat menjadi sengketa di Mahkamah Konstitusi.

“Gratis” yang Tidak Benar-Benar Gratis
Penggunaan kata “Gratis” dalam program ini sebenarnya menyesatkan. Tidak ada yang benar-benar gratis dalam anggaran negara. Setiap rupiah yang dialokasikan untuk satu program merupakan hasil pengalihan dari program lain atau utang yang harus dibayar generasi mendatang.

Dalam APBN 2025, anggaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dipangkas dari Rp33,5 triliun menjadi Rp26,2 triliun, sementara anggaran Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi turun dari Rp57,6 triliun menjadi Rp43,3 triliun. Total pemangkasan di sektor pendidikan mencapai sekitar Rp21,6 triliun, yang sebagian besar dialihkan untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis. Meskipun anak-anak mendapatkan makan siang, renovasi sekolah yang tertunda, gaji guru honorer yang terhambat, dan pemangkasan beasiswa menjadi konsekuensi yang harus dibayar.

Ketika MK Turun Tangan

Kekhawatiran ini bukan sekadar opini pinggiran. Sejumlah pihak, mulai dari guru honorer, akademisi hukum tata negara, hingga yayasan pendidikan, membawa persoalan ini ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menggugat ketentuan dalam Undang-Undang APBN 2026 yang memasukkan program Makan Bergizi Gratis ke dalam perhitungan anggaran pendidikan 20 persen, sebagaimana diamanatkan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.

Pada Kamis, 30 Juli 2026, MK menjatuhkan putusan tegas. Mahkamah menilai program Makan Bergizi Gratis memiliki tujuan yang lebih luas daripada sekadar penyelenggaraan pendidikan, yakni mengatasi stunting dan memperbaiki gizi masyarakat.

Oleh karena itu, pembebanan anggaran program ini pada pos pendidikan dianggap tidak tepat. MK memerintahkan agar pendanaan program tersebut dipisahkan ke pos tersendiri mulai APBN mendatang, dengan masa transisi maksimal dua tahun atau selambat-lambatnya pada APBN 2028.

Putusan ini mengonfirmasi kekhawatiran publik bahwa anggaran pendidikan sempat digunakan untuk membiayai program lain yang tidak semestinya.

Pendidikan Bukan Anggaran Cadangan

Terdapat logika keliru dalam penyusunan kebijakan ini, di mana pendidikan dianggap sebagai pos anggaran yang dapat ditunda, sementara program populer yang memberikan hasil instan diprioritaskan. Padahal, pendidikan adalah fondasi utama dari segala aspek, termasuk gizi dan kesehatan. Anak yang kenyang namun tidak mendapatkan pendidikan layak akan tetap sulit keluar dari lingkaran kemiskinan.

Di sinilah letak logika yang keliru: program yang secara politis “terlihat berhasil” seperti penyediaan makanan yang tampak visual dan data penerima manfaat yang rutin diumumkan mendapatkan prioritas anggaran yang meningkat dua kali lipat. Sementara itu, realisasi dana pendidikan ke daerah justru menurun, berdampak pada kesejahteraan ratusan ribu guru honorer dan PPPK paruh waktu yang belum menerima tunjangan layak. Hasil instan mengalahkan investasi jangka panjang, padahal keduanya seharusnya tidak perlu dipertentangkan.

Dua Hak yang Seharusnya Tidak Dipertentangkan

Penting untuk digarisbawahi bahwa tulisan ini tidak menolak program Makan Bergizi Gratis. Pemenuhan gizi anak Indonesia merupakan kebutuhan mendesak. Meskipun prevalensi stunting nasional telah turun dari 21,5 persen pada 2023 menjadi 19,8 persen pada 2024, angka tersebut masih jauh dari target 18,8 persen pada akhir 2025 dan 14 persen pada 2029. Artinya, hampir dua dari sepuluh balita Indonesia masih mengalami gangguan gizi kronis.

Hal ini merupakan persoalan serius yang memerlukan intervensi, seperti program Makan Bergizi Gratis. Persoalan gizi anak tidak seharusnya diselesaikan dengan mengorbankan hak anak atas pendidikan yang layak. Kedua hak tersebut dijamin oleh konstitusi dan harus dibiayai melalui pos anggaran yang berbeda,bukan saling menggerogoti.

Setelah Putusan, Saatnya Mengawal Pelaksanaan

Putusan MK ini merupakan kemenangan penting, namun bukan akhir. Masa transisi dua tahun yang diberikan Mahkamah dapat menjadi celah jika tidak dikawal dengan serius. Pemerintah dan DPR memiliki waktu terbatas untuk memisahkan pos anggaran ini secara konkret, bukan sekadar administratif di atas kertas.

Publik, terutama orang tua, guru, dan pemerhati pendidikan, perlu mengawal agar amanat MK dijalankan secara konsisten hingga APBN 2028, bukan sekadar menjadi wacana. Program dengan niat baik tidak boleh menjadi alat yang menggerus hak anak atas pendidikan layak.

Pemenuhan gizi memang penting, namun kecerdasan dan pengetahuan jauh lebih krusial bagi masa depan bangsa. Keduanya harus berjalan beriringan melalui pos anggaran masing-masing, tanpa saling mengorbankan. ham

Exit mobile version