Site icon Pandangan Rakyat

KAI-Kejati Jatim Bersinergi

Surabaya, PANDANGANRAKYAT.COM – PT KAI Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya, Daop 7 Madiun, dan Daop 9 Jember menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk memperkuat tata kelola perusahaan, kepatuhan hukum, dan pengamanan aset negara.

Penandatanganan kerja sama tersebut dilakukan oleh Executive Vice President KAI Daop 8 Surabaya Daniel Johannes Hutabarat, Vice President KAI Daop 7 Madiun Ali Afandi, Vice President KAI Daop 9 Jember Hengky Prasetyo, bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Abdul Qohar Affandi di Aula Kantor Kejati Jatim, Kamis (25/6).

Executive Vice President KAI Daop 8 Surabaya Daniel Johannes Hutabarat mengatakan kerja sama itu menjadi bagian penting dalam mendukung keberlangsungan operasional perusahaan sekaligus memperkuat penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) di lingkungan KAI wilayah Jawa Timur.

“KAI mengelola aset negara yang luas dan memiliki peran vital dalam pelayanan transportasi publik,” kata Daniel di Surabaya, Kamis (25/6).

Ia menjelaskan, dukungan dan pendampingan dari Kejati Jawa Timur diperlukan untuk memastikan seluruh proses bisnis perusahaan berjalan sesuai koridor hukum serta memberikan perlindungan terhadap aset-aset negara yang dikelola KAI.

Kerja sama tersebut, kata dia, juga diharapkan mengoptimalkan penyelesaian berbagai persoalan hukum yang dihadapi perusahaan, terutama terkait pengamanan aset negara, pendampingan hukum, pemberian pertimbangan hukum, serta upaya penyelamatan dan pemulihan aset perusahaan.

Sementara itu, Kepala Kejati Jawa Timur Abdul Qohar Affandi menyatakan kerja sama tersebut merupakan bentuk komitmen sinergi dalam menjaga dan menyelamatkan aset negara serta memastikan seluruh proses bisnis perusahaan berjalan sesuai ketentuan hukum.

“Kejaksaan Tinggi Jawa Timur siap memberikan dukungan hukum kepada PT Kereta Api Indonesia melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara,” katanya.

Ia menjelaskan, melalui perjanjian itu, Kejati Jawa Timur dapat memberikan bantuan hukum di dalam maupun di luar pengadilan, pertimbangan hukum berupa legal opinion dan legal assistance, serta tindakan hukum lain sesuai kewenangan Jaksa Pengacara Negara pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. ham

Exit mobile version