Jakarta, PANDANGANRAKYAT.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya di kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Kamis (18/6) hari ini.
Kuasa hukum Sony, Krisna Murti menyebut pemeriksaan hari ini juga berkaitan dengan permohonan pengajuan Justice Collaborator (JC) yang diajukan ke penyidik.
Sony hadir di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan. Dia turun dari mobil tahanan sekitar pukul 09.30 WIB. Ia tidak menjawab satupun pertanyaan yang dilayangkan awak media.
Kendati demikian, Sony terlihat memegang sebuah buku catatan beserta pulpen saat turun dari mobil tahanan tersebut.
Beberapa waktu lalu usai mengajukan permohonan JC, pengacara Sony yakni Krisna Murti mengatakan kliennya sudah menyebut setidaknya 26 nama tokoh ke penyidik Kejagung.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah mengatakan ada dua faktor penentu diterima atau tidaknya pengajuan JC dari Sony.
Ia menyebut faktor pertama adalah apakah penyidik masih memerlukan bukti atau pengakuan dari Sony dalam kasus tersebut atau tidak.
“Satu kita lihat apa alat bukti anak-anak (penyidik) yang ada. Perlu enggak keterangan dari dia lagi,” ujarnya kepada wartawan di Kantor Badan Pemulihan Aset, Senin (15/6).
Kedua, Febrie mengatakan pihaknya juga akan menelaah sampai sejauh mana status JC akan diberikan kepada Sony.
“Sampai sebatas apa dia kalau posisi JC, bisa enggak maksimal, yang seperti apa di kapasitas JC-nya. Ini masih butuh waktu,” tuturnya.
Kejagung telah menetapkan total lima orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.
Kelimanya yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana; eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS); dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.
Dadan, Sony, dan Lodewyk ditetapkan sebagai tersangka sehari setelah dicopot Presiden RI Prabowo Subianto dari jabatan teras BGN. ham
Kejagung Periksa Sony Sanjaya Terkait Permohonan JC

