Site icon Pandangan Rakyat

Kejagung Perintahkan Jajaran untuk Ekspose SPPG Terlibat Korupsi

Jakarta, PANDANGANRAKYAT.COM – Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Kejagung juga meminta jajaran di daerah segera mengekspos satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) yang terindikasi terlibat kasus tersebut.

“Kejaksaan Agung akan segera memerintahkan kepada daerah-daerah untuk mengekspose segera beberapa SPPG-SPPG yang diduga ada indikasi-indikasi atau keterlibatan,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di kantor BPA Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).

Anang mengatakan pihaknya masih mendalami duit yang diduga disetorkan tersangka Asep Yusuf Somantri ke mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dari dugaan jual-beli titik SPPG. Anang juga belum mengungkap detail peran mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil BGN Lodewyk Pusung dalam kasus ini.

“Ini strategi penyidikan nanti ke depan seperti apa, tidak bisa diungkap semua, karena masih tahap penyidikan. Belum kita bisa terbuka, itu masuk materi perkara,” ujarnya. ham

Exit mobile version