Jakarta, PANDANGANRAKYAT.COM – Kejaksaan Agung menyerahkan hasil pemulihan aset milik terpidana kasus korupsi Eddy Tansil, senilai Rp 51,68 miliar kepada Kementerian Keuangan, Senin (15/6/2026). Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, pengembalian aset Eddy Tansil menjadi bukti bahwa negara tetap mengejar pemulihan kerugian negara meski perkara telah berlangsung selama puluhan tahun.
“Penyerahan hasil pemulihan aset dengan skema voluntary asset, penyerahan aset secara sukarela atas nama terpidana Eddy Tansil, uang sebanyak Rp 51.682.537.548,” kata Burhanuddin dalam acara penyerahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hasil pemulihan aset oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, Senin.
Selain uang tunai, Kejaksaan juga berhasil memulihkan sejumlah aset berupa tanah dan bangunan. Aset tersebut terdiri atas sebidang tanah seluas 1.550 meter persegi beserta empat bangunan di atasnya di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor, yang disebut Burhanuddin berupa vila.
Kemudian terdapat sebidang tanah seluas 26.403 meter persegi yang di atasnya berdiri pabrik milik PT Rimba Subur Sejahtera di Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Selain itu, terdapat 18 bidang tanah kosong yang berada di Desa Argawana, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Banten. Burhanuddin mengatakan, keberhasilan pemulihan aset tersebut merupakan jawaban atas pertanyaan publik yang selama ini meragukan apakah perkara-perkara korupsi yang telah diputus benar-benar dituntaskan hingga tahap eksekusi.
“Ini adalah bukti bahwa yang selama ini masyarakat selalu mempertanyakan, benar enggak perkara itu telah diselesaikan dengan tuntas. Dan ini adalah jawaban kepada masyarakat,” tegas Burhanuddin.
Menurutnya, masyarakat kerap mempertanyakan apakah uang dan aset yang disita dalam perkara korupsi benar-benar telah masuk kembali ke kas negara.
“Masyarakat selalu mempertanyakan, apa benar telah dieksekusi? Apa benar uang yang telah disita itu sudah diserahkan kepada negara? Dan ini adalah jawaban untuk mereka yang mempertanyakan ini,” kata dia.
Lanjut Burhanuddin, seluruh hasil pemulihan aset dan pelelangan diserahkan secara terbuka kepada Kementerian Keuangan sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat. Secara keseluruhan, Kejaksaan Agung menyerahkan dana sebesar Rp 1.029.874.376.628 kepada negara. Nilai tersebut terdiri dari hasil lelang BPA Fair 2026 sebesar Rp 978,19 miliar dan pemulihan aset Eddy Tansil senilai Rp 51,68 miliar.
Selain itu, BPA juga menyerahkan hasil lelang senilai Rp 19,12 miliar untuk dikembalikan kepada para korban.
Burhanuddin menegaskan bahwa pemulihan aset merupakan bagian penting dari penegakan hukum karena keadilan tidak hanya diwujudkan melalui penghukuman pelaku, tetapi juga melalui pengembalian kerugian negara.
“Keadilan tidak cukup hanya diucapkan, tetapi harus dipulihkan, dikembalikan, dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pungkasnya. ham

