Jakarta, PANDANGANRAKYAT.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan satu tersangka baru kasus korupsi tata Kelola program makan bergizi gratis (MBG) yang dikelola BGN. Pengumuman dilakukan pada Kamis (18/6) malam.
Adapun tersangka baru yang dimaksud yakni Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing (GHS) sebagai tersangka baru dalam kasus MBG itu.
Dengan demikian, kini total 6 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan Glory selaku pihak swasta diminta tersangka Dadan Hindayana (eks Kepala BGN) untuk mencari mitra-mitra yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Kemudian Glory pun menyetor uang diduga terkait mitra-mitra yayasan SPPG itu kepada Dadan.
“GHS memberikan sejumlah mata uang baik dalam bentuk asing maupun rupiah kepada saudara DH,” ujarnya dalam konferensi pers, Jakarta, Kamis malam.
Atas perbuatannya, GHS langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dalam sesi tanya jawab, Syarief menjelaskan dari hasil pemeriksaan diketahui Glory melakukan pemberian uang kepada Dadan secara berkala,, dan untuk jumlah setoran yang sudah diberikan sejak 2025 lalu masih dihitung pihaknya.
“Untuk pemberian itu, itu tidak dilakukan sekali, ya. Tidak dilakukan sekali, tapi ada yang secara berkala, ya, ada yang secara mungkin kalau diperlukan. Jadi, tidak sekali,” kata Syarief.
“Kemudian kalau jumlahnya, memang sedang kita hitung sampai saat ini. Berapa pastinya, ya? Karena ini dilakukan selama beberapa bulan dari mulai tahun 2025 sampai dengan saat ini,” sambungnya.
Pihaknya pun masih mendalami soal titik-titik SPPG yang dijualbelikan Dadan melalui Glory. Dia juga mengatakan titik itu lebih dari satu, dan masih dihitung pula oleh pihaknya hingga kini.
“Ada banyak, lagi kita kumpul sampai sekarang, ya. Ada banyak, lagi kita kumpulkan faktanya,” kata dia.
Sementara untuk harga titik yang dijualbelikan itu, Syarief mengaku per SPPG bisa menembus puluhan sampai ratusan juta rupiah.
“Jadi memang bervariasi, ya. Jadi, mungkin puluhan sampai ratusan juta,” kata dia. ham

