Surabaya, PANDANGANRAKYAT.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengeksekusi barang bukti berupa uang senilai Rp 9.051.209.000 atau sekitar Rp 9,05 miliar dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan judi online.
Uang tersebut disetorkan ke kas negara melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) setelah perkara atas nama terpidana Jaka Purnama berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kepala Kejari Surabaya Tri Anggoro Mukti mengatakan, penyetoran dilakukan sesuai amar putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 200/Pid.Sus/2026/PN Sby tanggal 22 Juni 2026. Selain mengeksekusi barang bukti, terpidana juga telah menjalani hukuman badan di lembaga pemasyarakatan.
“Kita melakukan penyetoran melalui Bank BNI ke kas negara, sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Surabaya. Di mana terpidana Jaka Purnama sudah kita eksekusi juga di Lapas. Terkait barang buktinya pada pagi hari ini kita melakukan eksekusi barang bukti dirampas untuk negara yang akan disetorkan ke kas negara,” kata Tri saat konferensi pers di Kejari Surabaya, Selasa (28/7/2026).
Tri menjelaskan, Jaka Purnama terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 607 ayat 1 huruf a KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta Pasal 426 ayat 1 huruf a juncto Pasal 21 ayat 1 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Saat ini terpidana telah dieksekusi dan menjalani pidana penjara hukuman badannya selama 10 tahun. Itu saja yang dapat saya sampaikan, nanti rekan-rekan wartawan dapat menanyakan kalau ada yang kurang jelas,” imbuhnya.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Surabaya Ida Bagus Putu Widnyana menjelaskan, uang Rp 9,05 miliar yang disetorkan merupakan sisa saldo yang disita dari rekening CV Global Teknologi Digital dan CV Wira Tekno Sechipta yang berdasarkan putusan pengadilan dirampas untuk negara.
“Di mana terpidana Jaka Purnama ini merupakan pengelola situs judi online 188bet, di mana terpidana ini mendirikan beberapa perusahaan fiktif, antara lain CV Global Teknologi Digital dan CV Wira Tekno Sechipta dan juga menyalurkan uang hasil perjudian ini beberapa kali transfer ke rekening bank di luar negeri,” ujarnya.
Menurut Ida Bagus, hasil penyidikan juga mengungkap adanya rekening penampungan dana di Malaysia dan Filipina dengan nilai sekitar Rp 29 miliar. Dana tersebut disebut digunakan untuk membeli sejumlah apartemen di Batam serta membayar 300 lembar kulit ular dan 800 lembar kulit biawak.
Ia menambahkan, penyidik telah mengumpulkan ratusan rekening yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Meski demikian, barang bukti yang telah dieksekusi saat ini baru berupa uang senilai Rp 9,05 miliar. ham

