Site icon Pandangan Rakyat

Kemenhaj Usul Perubahan Skema Pembiayaan BPIH 2027

Jakarta, PANDANGANRAKYAT.COM – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengusulkan perubahan skema pembiayaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M.

Dalam usulan tersebut, porsi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan langsung oleh jemaah diusulkan menjadi 40% dari total BPIH, sedangkan 60% sisanya ditutup melalui nilai manfaat dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Usulan tersebut disampaikan pemerintah dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI pada Selasa (7/7/2026). Dalam rapat itu, rata-rata BPIH untuk penyelenggaraan haji 2027 diusulkan sebesar Rp107,34 juta per jemaah.

Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan perubahan komposisi pembiayaan ini merupakan langkah pemerintah untuk menjaga agar kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji tidak sepenuhnya dibebankan kepada calon jemaah.

Hal tersebut disampaikan Dahnil saat menghadiri Muktamar XXIII Al Washliyah di Asrama Haji Kelas I Jakarta, Rabu (8/7/2026).

“Jadi, kalau Rp107 juta, berarti yang dibayarkan oleh jemaah itu sekitar Rp42,8 juta, sedangkan yang dibayarkan melalui nilai manfaat BPKH itu sekitar Rp64,2 jutaan,” ujar Dahnil dalam keterangannya.

Menurut Dahnil, usulan tersebut sekaligus membalik komposisi pembiayaan dibandingkan penyelenggaraan ibadah haji 2026. Pada musim haji tahun lalu, sekitar 62% BPIH berasal dari Bipih yang dibayarkan jemaah, sedangkan sekitar 38% sisanya ditutup melalui nilai manfaat BPKH.

Untuk penyelenggaraan haji 2027, pemerintah mengusulkan komposisi baru, yakni 40% berasal dari Bipih dan 60% dari nilai manfaat dana haji. Pemerintah menilai skema tersebut masih memungkinkan diterapkan berdasarkan hasil pengelolaan dana haji.

Selain itu, terdapat akumulasi dana kelolaan selama penyelenggaraan ibadah haji tidak berlangsung pada 2020 dan 2021 akibat pandemi Covid-19, serta pemberangkatan jemaah yang masih terbatas pada 2022.

Dahnil menjelaskan, penyesuaian BPIH dilakukan karena sejumlah komponen biaya diproyeksikan mengalami kenaikan.

Faktor-faktor tersebut antara lain nilai tukar mata uang, harga avtur, tarif penerbangan, biaya akomodasi, transportasi, hingga berbagai layanan yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi, termasuk layanan di kawasan Masyair.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa usulan besaran BPIH maupun komposisi pembiayaannya masih akan dibahas bersama Komisi VIII DPR RI melalui Panitia Kerja (Panja) BPIH sebelum ditetapkan secara resmi.

“Usulan ini belum bersifat final. Setelah Panitia Kerja BPIH dibentuk, pemerintah bersama DPR RI akan membahas secara rinci seluruh komponen biaya, termasuk besaran BPIH dan komposisi pembiayaannya,” ujar Dahnil.

Pemerintah berharap pembahasan tersebut dapat menghasilkan keputusan yang adil, rasional, serta tetap menjaga keterjangkauan biaya bagi jemaah sekaligus memastikan keberlanjutan pengelolaan dana haji. ham

Exit mobile version