Site icon Pandangan Rakyat

Ketua Umum dan Sekjen PBNU Tidak Boleh Rangkap Jabatan Menteri atau Setingkatnya

Muhammad Syahid, Ketua LBH ANSOR Jatim

Surabaya – PANDANGANRAKYAT.COM – Muhammad Syahid menegaskan pandangannya mengenai kepemimpinan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ke depan. Menurutnya, Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBNU tidak boleh merangkap jabatan sebagai menteri atau pejabat setingkat menteri di pemerintahan.

Menurut Syahid, kepengurusan PBNU harus diisi oleh sosok yang dapat mencurahkan perhatian sepenuhnya untuk menjalankan roda organisasi, memperkuat pelayanan kepada warga Nahdlatul Ulama, serta menjaga independensi organisasi dari kepentingan politik praktis.

“Ketua Umum dan Sekjen PBNU tidak boleh merangkap jabatan sebagai menteri atau jabatan setingkat menteri. Pengurus harus fokus mengurus organisasi dan mengabdi kepada umat,” tegas Muhammad Syahid di Surabaya.

Ia menilai, pemisahan antara jabatan struktural di PBNU dan jabatan eksekutif di pemerintahan akan memperkuat posisi organisasi sebagai kekuatan moral, sosial, dan keagamaan yang dapat menjalankan fungsi secara independen.

Syahid menambahkan, dengan kepengurusan yang fokus pada organisasi, PBNU akan lebih optimal dalam menjalankan program pendidikan, pemberdayaan ekonomi umat, pelayanan sosial, serta memberikan kontribusi terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara.

Ia berharap kepengurusan PBNU ke depan mampu menghadirkan kepemimpinan yang profesional, mandiri, dan berorientasi pada kemaslahatan umat, sehingga organisasi tetap menjadi rujukan moral dan mitra strategis dalam membangun bangsa.

Exit mobile version