Site icon Pandangan Rakyat

KLH Keluarkan SE Larangan Pembukaan Lahan dengan Membakar

Jakarta, PANDANGANRAKYAT.COM – Menteri Lingkungan Hidup (LH) Moh Jumhur HIdayat secara resmi mengeluarkan edaran yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar sebagai langkah menekan potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) saat terjadi fenomena El Nino.

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar per 10 Agustus 2026 yang ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota sebagai langkah antisipasi cepat mencegah karhutla.

“Kami tidak memberi ruang bagi praktik pembukaan lahan dengan cara membakar. Seluruh pihak harus menaati ketentuan ini demi melindungi lingkungan, kesehatan masyarakat, dan keberlanjutan ekonomi,” kata Menteri LH/Kepala BPLH Jumhur Hidayat, Kamis (13/8).

Menteri LH mengatakan penerbitan surat edaran itu dilatarbelakangi masih maraknya praktik pembukaan lahan dengan cara membakar yang kerap memicu kabut asap berbahaya, kerusakan ekosistem parah, hingga lonjakan emisi gas rumah kaca.

Melalui SE tersebut para kepala daerah diminta untuk mengambil langkah-langkah strategis dan terukur, yang meliputi menetapkan kebijakan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar, sekaligus moratorium terhadap peraturan yang membolehkannya, serta menerapkan sanksi tegas berupa sanksi administratif, denda, hingga sanksi pidana bagi para pelanggar.

Selain itu kepala daerah juga diminta mengoordinasikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Kehutanan, serta jajaran TNI dan Polri, untuk memperkuat pencegahan, patroli terpadu, sosialisasi masif, dan pengawasan di wilayah rawan.

Instruksi lainnya mencakup pemantauan secara berkala Tinggi Muka Air Tanah (TMAT) gambut, penjagaan fungsi sekat kanal, pembasahan lahan pada kondisi rawan, serta memastikan kesiapsiagaan para pemegang izin berusaha dan memberdayakan masyarakat melalui pelibatan aktif dalam Satuan Tugas (Satgas) Karhutla.

Penerbitan SE itu berlandaskan pada ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Pasal 69 ayat (1) huruf h dan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta berbagai peraturan terkait lainnya. ham

Exit mobile version