Jakarta, PANDANGANRAKYAT.COM – Sebuah koalisi 25 negara bagian Amerika Serikat (AS) menggugat pemerintahan Presiden Donald Trump yang dinilai melampaui kewenangan hukum dalam pemberlakuan tarif impor baru secara luas terhadap barang-barang dari 60 negara mitra dagang, demikian dokumen pengadilan yang terdaftar Senin (3/8) waktu setempat.
Gugatan diajukan ke Pengadilan Perdagangan Internasional AS untuk menentang tarif sebesar 10 persen atau 12,5 persen terhadap banyak barang impor dari sejumlah sektor perekonomian terdampak yang baru-baru ini diberlakukan.
Menurut koalisi, sektor-sektor perekonomian tersebut secara kolektif menyumbang 99,4 persen dari total impor AS.
Koalisi meminta pengadilan untuk memblokir pemberlakuan tarif, menyatakan bahwa tarif tersebut melanggar hukum, serta memerintahkan pengembalian bea masuk yang telah dibayarkan.
Gugatan hukum itu berfokus pada upaya pemerintah AS mempertahankan rezim tarif berskala luas yang diberlakukan Trump setelah pengadilan federal menolak dua kebijakan tarif sebelumnya yang diterapkan berdasarkan landasan hukum yang berbeda.
Ke-25 negara bagian berpendapat bahwa pejabat federal memanfaatkan Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan 1974 dan isu kerja paksa hanya sebagai dalih agar bisa secara cepat menciptakan kembali tarif global yang hampir serupa dengan kebijakan yang sebelumnya dibatalkan pada Februari lalu oleh Mahkamah Agung AS.
“Tarif ilegal Presiden Trump tidak lebih dari sekadar pajak yang membebani keluarga pekerja keras, sehingga menaikkan harga bahan makanan, kebutuhan rumah tangga, bahan bangunan, dan berbagai barang kebutuhan sehari-hari yang diandalkan warga New York,” kata Gubernur New York Kathy Hochul dalam sebuah pernyataan.
Jaksa Agung Negara Bagian Oregon, Dan Rayfield, menyampaikan pandangan serupa dengan menyoroti dampak ekonomi terhadap masyarakat setempat.
“Hari ini, kami mengajukan gugatan ketiga terhadap tarif ilegal Trump,” tulis Rayfield di platform X.
“Sekali lagi, presiden menaikkan harga barang-barang kebutuhan sehari-hari bagi keluarga-keluarga dan perusahaan-perusahaan kecil di Oregon, dan sekali lagi, kami memimpin sebuah koalisi multinegara bagian untuk menghentikannya.”
Pandangan senada disampaikan oleh Jaksa Agung Negara Bagian New York Letitia James yang menyebut langkah pemerintahan Trump sebagai sesuatu yang ilegal.
“Setelah kalah di Mahkamah Agung, pemerintahan ini kembali mencoba untuk secara ilegal menaikkan pajak bagi keluarga-keluarga dan perusahaan-perusahaan melalui putaran tarif baru,” kata Jaksa Agung Negara Bagian New York Letitia James.
Gedung Putih menolak argumen koalisi tersebut, menegaskan bahwa tarif berdasarkan Pasal 301 terbukti menjadi “instrumen hukum yang kokoh” sejak masa jabatan pertama Trump dan masih tetap demikian pada pemerintahan saat ini.
Selain New York, negara-negara bagian yang turut bergabung dalam gugatan pada Senin itu adalah Arizona, California, Colorado, Connecticut, Delaware, Hawaii, Illinois, Kentucky, Massachusetts, Maryland, Maine, Michigan, Minnesota, Nevada, New Jersey, New Mexico, North Carolina, Oregon, Pennsylvania, Rhode Island, Virginia, Vermont, Washington, dan Wisconsin.
Gugatan hukum yang diajukan pada Senin itu setidaknya menjadi gugatan besar kedua terhadap tarif baru Pasal 301. Sebelumnya, sekelompok pelaku usaha kecil juga menggugat pemerintahan Trump dengan argumen serupa, yakni bahwa Trump tidak dapat menggunakan dasar hukum baru untuk menghindari putusan Mahkamah Agung yang sebelumnya membatalkan kebijakan tarif menyeluruh yang dia terapkan. ham

