Jakarta, PANDANGANRAKYAT.COM – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengeluarkan Surat Teguran Pertama kepada YouTube setelah menemukan konten live stream yang mempromosikan produk vape dengan melibatkan anak di bawah umur.
Tindakan ini dipicu oleh siaran langsung kreator YouTube Muhammad Jannah alias Bigmo, yang diduga mengeksploitasi anak dalam konten promosi rokok elektronik.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan praktik semacam itu melanggar prinsip perlindungan anak dan tidak dapat ditoleransi di ruang digital. Pemerintah memberi batas waktu tiga hari agar YouTube segera meninjau, menghapus konten bermasalah, memperkuat sistem moderasi, dan memastikan mekanisme pembatasan usia berjalan efektif.
Jika YouTube gagal memenuhi tuntutan tersebut, Komdigi siap menjatuhkan sanksi bertahap, mulai dari teguran tertulis lanjutan, denda administratif, hingga penghentian sementara layanan dan pemutusan akses.
Meutya menekankan bahwa perlindungan anak di ruang siber menjadi prioritas utama pemerintah yang memerlukan komitmen bersama dari platform digital, kreator konten, hingga seluruh masyarakat.
Sementara itu, Sejumlah advokat mengajukan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Metro Jaya pada Sabtu (1/8) dini hari.
Pengaduan itu berkaitan dengan siaran langsung Bigmo pada 28 Juli 2026 yang diduga melibatkan anak di bawah umur untuk mempromosikan produk vape. Salah satu pelapor, advokat Thulus Pardosi, mengatakan pengaduan diajukan sebagai bentuk perlindungan terhadap anak.
“Benar, saya telah menyampaikan Pengaduan Masyarakat melalui Surat Nomor 0025/LIT-OUT/TAP/VII/2026 kepada Ditres PPA-PPO Polda Metro Jaya,” kata Thulus. Menurutnya, pengaduan belum ditingkatkan menjadi laporan polisi karena identitas anak yang diduga menjadi korban masih belum diketahui.
“Polda Metro Jaya mengimbau agar anak-anak tersebut atau orang tua/walinya segera menghubungi kami. Kami siap memberikan pendampingan dan membantu berkoordinasi dengan Polda agar perkara ini dapat ditindaklanjuti dalam bentuk Laporan Polisi,” ujarnya.
Meski demikian, Thulus menegaskan pihaknya tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
“Kami tidak bermaksud menghakimi siapa pun. Tujuan pengaduan ini semata-mata agar bukti dan peristiwanya diperiksa secara profesional oleh kepolisian,” katanya.
Terpisah, Bigmo mengunggah video permintaan maaf melalui akun YouTube pribadinya. Ia mengakui telah melakukan kesalahan karena melibatkan anak dalam promosi produk yang mengandung nikotin.
“Saya mengakui bahwa apa yang saya lakukan adalah sebuah kesalahan dan tidak dapat dibenarkan. Saya menyadari bahwa produk yang mengandung nikotin hanya diperuntukkan bagi konsumen dewasa dan tidak diperuntukkan kepada anak di bawah umur sesuai regulasi,” ujar Bigmo.
Bigmo juga meminta maaf kepada Bang Viru, para brand yang pernah bekerja sama dengannya, serta masyarakat yang kecewa. Ia menegaskan seluruh tindakan tersebut merupakan keputusan pribadinya. ham

