Probolinggo, PANDANGANRAKYAT.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo kembali menetapkan satu tersangka dalam pengembangan perkara dugaan korupsi pengadaan lampu hias taman dan ruang terbuka hijau (RTH) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2023.
Tersangka yang ditetapkan adalah RA, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (1/7/2026) setelah penyidik menilai telah memiliki alat bukti yang cukup sesuai ketentuan Pasal 235 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Lilik Setiyawan, mengatakan penetapan RA merupakan hasil pengembangan penyidikan setelah sebelumnya perkara tersebut telah dilimpahkan ke pengadilan dengan tiga terdakwa, yakni MY, B, dan DZNP.
“Hari ini kami telah menetapkan satu tersangka lagi, yaitu RA selaku PPK Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Probolinggo. Penetapan ini berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan serta hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan penyidik,” ujar Lilik.
Selain menetapkan sebagai tersangka, penyidik juga langsung melakukan penahanan terhadap RA selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Perempuan Kelas IIA Surabaya untuk kepentingan penyidikan.
Berdasarkan hasil penyidikan, pada Tahun Anggaran 2023 DLH Kota Probolinggo melalui Bidang Konservasi dan Pertamanan melaksanakan kegiatan pengadaan lampu hias taman dan RTH dengan pagu anggaran sebesar Rp 1.130.500.000. Pemilihan penyedia dilakukan melalui metode e-purchasing, di mana RA selaku PPK menunjuk dua penyedia, yakni MY dan DZNP.
Namun dalam pelaksanaannya, kedua penyedia tersebut tidak mengerjakan sendiri pekerjaan sebagaimana kontrak, melainkan menyerahkan seluruh pekerjaan mulai dari pembelian material, pemasangan hingga pekerjaan konstruksi kepada perusahaan lain yang dipimpin Direktur berinisial B. Ketiga orang tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini tengah menjalani proses persidangan.
Menurut penyidik, tindakan para tersangka dilakukan secara bersama-sama dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp306.050.004 berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur.
Dalam mengusut perkara tersebut, penyidik telah mengumpulkan sejumlah alat bukti berupa pemeriksaan terhadap 23 orang saksi, keterangan ahli, dokumen, surat-surat, serta barang bukti elektronik.
Kajari Lilik juga menyampaikan bahwa persidangan terhadap tiga terdakwa sebelumnya dijadwalkan kembali berlangsung pada Kamis (2/7/2026). Dirinya menegaskan Kejari Kota Probolinggo, masih membuka kemungkinan adanya penetapan tersangka baru apabila dalam proses penyidikan ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup.
“Kalau memang ada dua alat bukti yang sah dan cukup untuk membuktikan adanya pertanggungjawaban pidana, tentu akan kami tindak lanjuti,” tegasnya.
Atas ulahnya, tersangka dijerat Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Dan Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP. ham

