Jakarta, PANDANGANRAKYAT.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak mengajukan banding terhadap perkara suap dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dengan terdakwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Immanuel Ebenezer.
Dengan demikian, hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp200 juta subsider pidana 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp3.435.000.000 subsider 1 tahun penjara telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Dalam sidang vonis sebelumnya, Noel juga menyatakan kepada majelis hakim bahwa dirinya menerima putusan tersebut.
“KPK menyatakan menerima sepenuhnya putusan majelis hakim dalam perkara tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dengan terdakwa saudara Immanuel Ebenezer Gerungan dkk,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin (15/6).
elain Noel, ada 10 orang Terdakwa lain meliputi pihak dari Kementerian Ketenagakerjaan maupun pihak swasta yang juga dihukum bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. KPK juga menyatakan tidak mengajukan banding.
Budi mengatakan KPK menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim yang telah memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini secara independen, objektif, dan berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan.
KPK, terang dia, mencermati bahwa dalam pertimbangannya majelis hakim mengambil alih dan sependapat dengan keseluruhan konstruksi hukum dan analisis yuridis pembuktian yang telah diuraikan Jaksa Penuntut Umum KPK. Termasuk Pasal yang diterapkan dalam surat tuntutan.
Putusan tersebut semakin menegaskan proses penanganan perkara yang dilakukan sejak tahap penyidikan, penuntutan, hingga pembuktian di persidangan telah berjalan pada koridor hukum yang tepat, dengan didasarkan pada alat bukti yang sah dan meyakinkan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.
“KPK juga mencatat bahwa seluruh terdakwa telah menyatakan menerima putusan tersebut,” ucap Budi.
“Dengan demikian, putusan ini menjadi cerminan bahwa proses peradilan telah memberikan kepastian hukum bagi para pihak sekaligus menjadi bagian penting dalam upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi yang berkeadilan,” sambungnya. ham

