Site icon Pandangan Rakyat

Ojol Diklasifikasikan UMKM dalam Perpres Transportasi Online

Jakarta, PANDANGANRAKYAT.COM – Pemerintah segera merampungkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ekosistem transportasi online yang akan menjadi payung hukum baru bagi layanan berbasis aplikasi.

Salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah pengklasifikasian pengemudi ojek online (ojol) sebagai bagian dari pelaku usaha mikro.

Maman Abdurrahman Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengatakan, saat ini proses penyusunan Perpres telah memasuki tahap finalisasi dan tinggal menunggu penyelesaian sebelum diterbitkan.

“Sudah jalan. Tapi Perpres-nya sedang digodok, lagi difinalisasi. Saya pikir tinggal tunggu saja nanti kabarnya,” kata Maman di Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Menurut Maman, Perpres tersebut akan mengatur pembagian tugas dan kewenangan antar kementerian dalam mengelola ekosistem transportasi digital secara lebih terintegrasi.

Kementerian Perhubungan tetap akan bertanggung jawab mengatur tarif layanan angkutan penumpang berbasis aplikasi.

Sementara itu, penetapan tarif layanan pengantaran barang akan menjadi kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital.

Di sisi lain, Kementerian UMKM akan berperan dalam melakukan monitoring dan evaluasi pola kemitraan antara aplikator dan pengemudi, pemberdayaan mitra ojol, serta penyediaan berbagai bentuk perlindungan bagi pelaku usaha dalam ekosistem tersebut.

Maman menjelaskan koordinasi lintas kementerian dilakukan agar regulasi yang disusun mampu menciptakan ekosistem transportasi digital yang sehat, berkelanjutan, dan memberikan kepastian bagi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pengemudi, perusahaan aplikator, pelaku UMKM, hingga masyarakat sebagai pengguna layanan.

Dalam kesempatan tersebut, Kementerian UMKM dan Kementerian Perhubungan juga menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah perusahaan aplikasi, di antaranya GoTo, Grab, dan Maxim.

Pertemuan itu membahas evaluasi implementasi kebijakan pembagian pendapatan sebesar 92 persen untuk mitra pengemudi dan 8 persen bagi perusahaan aplikator.

“Hasil evaluasi kita positif, namun memang ada beberapa aspirasi yang secara teknis nanti akan kita tindak lanjuti dalam rangka menjaga ekosistem ini tetap sehat dan berkeadilan,” ujar Maman dilansir dari Antara.

Sementara itu, Dudy Purwagandhi Menteri Perhubungan menegaskan, kementeriannya tetap fokus mengatur tarif layanan transportasi penumpang, termasuk mekanisme pembagian pendapatan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi.

Ia mengatakan ketentuan mengenai pembagian tarif tersebut telah dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan sebagai aturan teknis pelaksanaannya.

Dari kalangan industri, Hans Patuwo Chief Executive Officer (CEO) GoTomenyatakan dukungannya terhadap penyusunan Perpres tersebut. Menurutnya, regulasi baru diharapkan dapat memperkuat perlindungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan para mitra pengemudi.

“Kami siap bekerja sama bersama Menteri UMKM, Menteri Perhubungan, dan seluruh instansi terkait untuk bagaimana ekosistem ini bisa lebih sejahtera dan para ojol juga bisa lebih makmur,” kata Hans. ham

Exit mobile version