Jakarta, PANDANGANRAKYAT.COM – Program Latsarmil (Latihan Dasar Militer) yang dilakukan calon manajer KDMP (Koperasi Desa Merah Putih) menjadi perhatian banyak pihak usai 5 orang dinyatakan tewas saat tengah menjalani pembinaan.

Salah satunya Ombudsman RI. Melalui keterangan tertulis, pihaknya meminta Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) dievaluasi secara menyeluruh.

“Setiap nyawa manusia sangat berharga. Tragedi ini harus menjadi pelajaran agar pelaksanaan program pembangunan tidak mengabaikan aspek keselamatan peserta. Evaluasi menyeluruh diperlukan untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang,” kata Anggota Ombudsman Maneger Nasution, dalam keterangan tertulis, pada Senin (29/6/2026).

Namun, kata dia, pelaksanaan pelatihan harus selaras dengan kompetensi yang memang dibutuhkan dalam menjalankan fungsi manajerial.

“Menjadi manajer koperasi membutuhkan kemampuan mengelola organisasi, membaca laporan keuangan, menyusun strategi bisnis, serta membangun jejaring ekonomi desa. Penanaman disiplin tentu penting, tetapi orientasi pelatihan semestinya lebih menitikberatkan pada penguatan kapasitas substantif pengelolaan koperasi,” ujar dia.

Maneger mengatakan, evaluasi perlu dilakukan secara objektif dan menyeluruh, meliputi pertama, kesesuaian kurikulum dengan kompetensi yang dibutuhkan seorang manajer koperasi.

Kedua, proporsionalitas aktivitas fisik dalam pelatihan berdasarkan prinsip keselamatan dan manajemen risiko.

Ketiga, kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP) keselamatan, termasuk kesiapan tenaga medis dan mekanisme penanganan keadaan darurat.

Keempat, akuntabilitas penyelenggaraan melalui evaluasi internal yang transparan serta pemenuhan hak-hak peserta selama mengikuti pelatihan.

Maneger mengatakan, sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, Ombudsman RI menegaskan akan mencermati serta mengawasi penyelenggaraan program tersebut sesuai kewenangannya.

Dia mengatakan, apabila ditemukan dugaan malaadministrasi dalam proses perencanaan maupun pelaksanaannya, Ombudsman dapat melakukan investigasi atas prakarsa sendiri (own-motion investigation).

Ia menegaskan, apabila hasil evaluasi menunjukkan adanya kelemahan mendasar dalam penyelenggaraan pelatihan dan rekomendasi perbaikan tidak segera ditindaklanjuti, maka penyelenggara sepatutnya menghentikan sementara pelaksanaan pelatihan sampai seluruh aspek keselamatan, tata kelola, dan perlindungan peserta dipenuhi. ham