Site icon Pandangan Rakyat

Pembentukan RUU Obligasi Daerah Didukung OJK

Jakarta, PANDANGANRAKYAT.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan dukungan atas pembentukan rancangan Undang-undang (RUU) Obligasi Daerah. OJK menyebut obligasi daerah sebagai potensi yang dapat dimanfaatkan daerah agar lebih mandiri.

“Nah, salah satu instrumen pasar modal yang kami pandang memang memiliki potensi besar untuk dapat dimanfaatkan, memang betul adalah obligasi dan sukuk daerah. Di luar sebetulnya ada ruang-ruang untuk daerah juga mampu melakukan penggalangan dana misalnya melalui penerbitan instrumen, katakanlah, saham maupun yang bersifat utang lainnya dari korporasi daerah, atau para BUMD dan sebagainya. Nah, kita harapkan tentu melalui penerbitan obligasi atau sukuk daerah ini, pemda nanti akan memperoleh alternatif pembiayaan yang kita harapkan lebih mandiri,” kata anggota Dewan Komisioner OJK Hasan Fawzi dalam Diskusi Publik UU Obligasi Daerah bersama Fraksi Partai Golkar MPR di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Senin (8/6/2026).

Hasan menjelaskan adanya obligasi daerah berpotensi dilirik oleh masyarakat lokal untuk berinvestasi. Masyarakat nantinya bisa berkontribusi secara langsung untuk pembangunan daerahnya.

“Tentu obligasi atau sukuk daerah ini, kita harapkan bukan hanya menambah sumber dana saja, tetapi ke depan akan membuka kesempatan bagi masyarakat untuk ikut berpartisipasi dan nanti mampu berinvestasi langsung dalam pembangunan daerahnya,” katanya.

Lebih lanjut, Hasan menjelaskan ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan obligasi daerah. Pemerintah daerah diharapkan untuk menjaga keterbukaan informasi dari obligasi yang diterbitkan.

“Nah, tentu untuk penyeimbangnya, berbagai mitigasi risiko tetap harus kita hadirkan pengaturannya. Ini saran dan tentu nuansa pengaturan yang akan kami dorong. Apa saja? Tentu secara umum keterbukaan informasi. Ini yang harus terus kita hadirkan. Ini tidak hanya dilakukan dalam rangka proses awal di penawaran umumnya, tapi justru setelah obligasi atau sukuk itu diterbitkan, maka keterbukaan informasi tetap harus kita jaga,” jelasnya.

Pemerintah daerah juga diwajibkan untuk memiliki unit khusus pengelola obligasi daerah. Hal tersebut dilakukan untuk memitigasi risiko yang mungkin ditimbulkan dari penerbitan obligasi.

“Kemudian untuk memastikan tata kelola dan akuntabilitas dari penerbitan obda ini, pemda juga wajib memiliki satu unit khusus untuk pengelola obligasi daerah atau sukuk daerah. Nah, ini juga sama ini untuk mitigasi risiko,” katanya. ham

Exit mobile version