Jakarta, PANDANGANRAKYAT.COM – Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) mengelola Dana Abadi Bidang Pendidikan senilai Rp180,81 triliun per 31 Mei 2026.
Yon Arsal Direktur Utama LPDP mengatakan, dana itu menjadi fondasi keberlanjutan investasi pemerintah dalam pengembangan sumber daya manusia (SDM) Indonesia.
“Nah kalau kita lihat dana abadi itu dibagi atas lima kelompok. Kelompok pertama adalah kelompok dana abadi pendidikan, termasuk di dalamnya dana abadi pesantren totalnya kurang lebih Rp148 triliun. Kemudian pendidikan kedua itu adalah Sekolah Unggulan Garuda ada dana abadi Rp1,7 triliun dan dana abadi penelitian Rp14 triliun kurang lebih. Perguruan tinggi ini dana untuk top up ataupun kepadanan dari dana abadi yang sudah ada di perguruan tinggi, ada lokasi kita Rp11 triliun dan dana abadi kebudayaan Rp6 triliun,” jelas Yon Arsal di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Katanya, antusiasme masyarakat terhadap Beasiswa LPDP terus meningkat. Pada penyelenggaraan Seleksi Beasiswa LPDP Tahap I Tahun 2026, sebanyak 2.753 peserta dinyatakan lulus seleksi substansi dari total pendaftar sebesar 32.794 peserta, dan akan melanjutkan proses persiapan studi menuju berbagai perguruan tinggi di dalam maupun luar negeri.
“Capaian tersebut melanjutkan tren peningkatan minat masyarakat terhadap program beasiswa LPDP sebesar 33,22 persen dibandingkan tahun 2025,” katanya.
Dengan meningkatnya peminya beasiswa LPDP, kontrak untuk penerima beasiswa akan diperketat. Salah satu poin yang disorot yakni pengabdian penerima beasiswa setelah lulus.
LPDP memberi ruang untuk memperpanjang masa tinggal di luar negeri hingga dua tahun setelah lulus. Namun, perpanjangan itu hanya berlaku untuk kepentingan magang atau riset. Sementara awardee yang tidak kembali ke Indonesia setelah masa tersebut berakhir akan dikenai sanksi sesuai kontrak.
Yon Arsal Direktur Utama LPDP mengatakan, penguatan kontrak dilakukan bersamaan dengan peningkatan mekanisme pengawasan terhadap alumni penerima beasiswa. Langkah itu ditempuh untuk memastikan kewajiban kembali dan mengabdi di Indonesia tetap dijalankan.
“Kita memperkuat mekanisme pengawasannya. Tapi di dalam pengawasannya juga kita memperkuat kontrak kita dengan alumni yang bersangkutan atau calon awardee yang bersangkutan,” ujar Yon Arsal di kantor Kementerian Keuangan di Jakarta, Senin (29/6/2026).
Meski demikian, LPDP tetap memberi fleksibilitas bagi awardee yang ingin menambah pengalaman di luar negeri setelah menyelesaikan studi.
Namun, kesempatan tersebut bukan berarti awardee bebas menetap di luar negeri. LPDP menegaskan sanksi akan diberlakukan apabila penerima beasiswa tidak kembali ke Indonesia setelah masa perpanjangan berakhir.
Selain memperkuat kontrak, LPDP juga mengedepankan langkah preventif dengan kembali mengingatkan hak dan kewajiban penerima beasiswa sejak sebelum keberangkatan.
Yon Arsal memastikan setiap awardee yang akan berangkat mengikuti pendidikan ke luar negeri diwajibkan mengikuti kegiatan persiapan keberangkatan. ham

