Gresik, PANDANGANRAKYAT.COM – Pemerintah Kabupaten Gresik meningkatkan sertifikasi kompetensi bagi calon pekerja migran Indonesia (PMI) sektor konstruksi sebagai upaya memperkuat perlindungan tenaga kerja dan mengurangi risiko persoalan hukum di negara penempatan.
Sekretaris Daerah Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman mengatakan sertifikasi menjadi bekal penting bagi pekerja migran sebelum bekerja di luar negeri.
“Selain meningkatkan daya saing, sertifikat kompetensi juga membantu meminimalkan risiko kesalahpahaman maupun persoalan hukum di negara tujuan,” katanya saat membuka pembekalan dan uji kompetensi sertifikasi tenaga kerja konstruksi di Kantor Bupati Gresik, Rabu (29/7).
Sebanyak 54 peserta mengikuti pembekalan dan uji kompetensi yang meliputi skema Juru Las Pemula, Tukang Pasang Bata Plester, dan Kepala Tukang Bangunan Gedung.
Ia menyebutkan, dari sekitar 10 ribu tenaga kerja konstruksi di Gresik, baru 3.654 orang yang memiliki sertifikat kompetensi. Sementara dari 8.348 calon PMI sektor konstruksi yang terdata di Dinas Tenaga Kerja, hanya 368 orang yang telah tersertifikasi.
Menurut Washil, tenaga kerja profesional harus memiliki keterampilan, pengetahuan, dan sikap kerja yang baik, termasuk kemampuan berkomunikasi dalam bahasa asing agar mampu memahami prosedur kerja dan ketentuan hukum di negara penempatan.
Kepala Dinas Cipta Karya, Perumahan dan Kawasan Permukiman Gresik Ida Lailatussa’diyah mengatakan program tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi terkait pembinaan tenaga kerja konstruksi tingkat terampil di daerah.
Melalui pembekalan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Tenaga Konstruksi Nasional (LSP-TKN) dan LSP-PETAKINDO, peserta diharapkan memperoleh pengakuan kompetensi sesuai standar nasional sehingga lebih siap bekerja di dalam maupun luar negeri.
“Kami ingin pekerja asal Gresik memiliki bukti keahlian yang diakui sehingga lebih siap bersaing dan terlindungi dalam bekerja,” ujarnya. ham

