Pamekasan, PANDANGANRAKYAT.COM – Pemkab Pamekasan, Jawa Timur, melakukan pendampingan penerbitan sertifikat halal dengan sistem jemput bola pada para pelaku usaha perikanan di wilayah itu.
“Ini kami lakukan agar semua pelaku usaha perikanan di Pamekasan memiliki sertifikat halal guna meningkatkan perekonomian mereka,” kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Diskan) Pemkab Pamekasan Abdul Fata di Pamekasan, Jumat (3/7).
Fata mengatakan, saat ini jumlah pelaku usaha perikanan di Kabupaten Pamekasan sebanyak 725 unit usaha terdiri atas usaha pengolahan dan pemasaran.
Dari jumlah tersebut, sekitar 90 persen di antara telah mendapatkan pendampingan tentang teknik kepemilikan sertifikat halal.
“Dan dari 90 persen yang mendapatkan pendampingan itu, sebanyak 422 unit usaha perikanan tersebut telah bersertifikat halal,” katanya.
Kepala Diskan Abdul Fata lebih lanjut menjelaskan, saat ini pihaknya terus berupa memaksimalkan peran pendampingan, terutama kepada pelaku usaha perikanan yang belum mengantongi sertifikat halal.
“Sebab, selain merupakan keharusan bagi keberlangsungan usaha mereka, sertifikat halal bagi mereka juga merupakan bagian dari upaya meningkatkan daya saing atau kesempatan naik kelas,” katanya.
Menurut Fata, dengan memiliki sertifikat halal, maka peluang usaha mereka untuk memperluas pasar akan lebih terbuka, sehingga secara otomatis hasil penjualan mereka juga akan lebih baik.
“Keuntungan lain bagi pelaku usaha perikanan yang telah mengantongi sertifikat halal adalah bisa mendapatkan akses modal usaha dengan mudah,” katanya. ham

