Site icon Pandangan Rakyat

Pemkab Sidoarjo Target Tertibkan Peredaran Miras Illegal hingga Prostitusi Terselubung dalam Sebulan

Sidoarjo, PANDANGANRAKYAT.COM – Pemkab Sidoarjo menegaskan segera melakukan penertiban terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal, tempat hiburan yang diduga melanggar aturan, serta praktik prostitusi terselubung.

“Saya minta waktu dalam satu bulan ini insya Allah akan kami selesaikan, akan kami tertibkan secara intens, jadi tidak hanya berhenti hari ini saja karena kalau dibiarkan hal-hal tersebut dapat tambah menjamur,” kata Bupati Sidoarjo Subandi dalam rapat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Sidoarjo, Senin (27/7).

Menurutnya, pemkab bersama seluruh elemen terkait sepakat untuk melaksanakan pelaksanaan operasi gabungan berkala, peningkatan patroli di wilayah rawan, serta penguatan deteksi dini melalui pemerintah kecamatan, desa, dan organisasi kemasyarakatan.

Subandi menjelaskan, pihaknya juga akan memperluas sosialisasi mengenai bahaya minuman beralkohol, narkotika, psikotropika, rokok elektronik, rokok, dan zat adiktif lainnya, disertai edukasi kesehatan reproduksi, pencegahan penularan Human Immunodeficiency Virus (HIV), serta pendampingan bagi Orang dengan HIV (ODHIV).

Ia mengatakan pemerintah daerah telah mengidentifikasi sedikitnya 16 toko minuman keras yang tidak memiliki izin dan seluruhnya akan menjadi sasaran penertiban bersama aparat terkait.

Dirinya menegaskan penutupan juga akan diberlakukan terhadap toko minuman keras yang lokasinya melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat meskipun telah mengantongi izin usaha.

Selain toko minuman keras, lanjutnya, operasi juga menyasar lokasi yang diduga menjadi tempat prostitusi terselubung di Pasar Larangan Sidoarjo, di Kecamatan Krian, Kecamatan Jabon, hingga rumah kos yang disinyalir disalahgunakan untuk aktivitas melanggar norma.

“Langkah terpadu tersebut, akan dievaluasi secara berkala sebagai dasar penyusunan tindak lanjut sekaligus memastikan efektivitas penegakan hukum dan upaya pencegahan di tingkat masyarakat,” kata Subandi. ham

Exit mobile version