Site icon Pandangan Rakyat

Pemkot Surabaya Tindak 63 Parkir Liar, 1 Langsung Ditutup

Surabaya, PANDANGANRAKYAT.COM – Pemerintah Kota Surabaya menertibkan 63 lokasi parkir liar yang belum berizin atau belum menerapkan sistem digital, dengan hasil 62 pengelola langsung mengurus perizinan dan digitalisasi parkir, sedangkan satu lokasi ditutup.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya Rachmad Basari mengatakan penertiban menyasar pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan, seperti belum mengantongi izin resmi maupun menolak menerapkan sistem transaksi digital.

“Prinsipnya sudah disampaikan oleh Bapak Wali Kota Eri Cahyadi. Bagi penyelenggara parkir yang tidak berizin dan tidak melaksanakan digitalisasi parkir, kita akan melakukan penutupan sampai mereka mengurus izinnya,” ujar Rachmad Basari di Surabaya, Jumat (10/7).

Penertiban dilakukan secara bertahap. Pada tahap awal, Pemkot Surabaya meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan tindakan terhadap 63 lokasi usaha parkir.

Salah satu lokasi yang langsung ditutup berada di kawasan Jalan Tunjungan karena tidak memiliki izin dan menolak menerapkan sistem pembayaran nontunai.

“Lokasi tersebut tidak berizin dan menolak menerapkan sistem nontunai,” ujarnya.

Rachmad mengatakan dari hasil penertiban, sebanyak 62 pelaku usaha langsung mengurus perizinan dan mengintegrasikan sistem digital parkir, sedangkan satu pelaku usaha ditutup operasional parkirnya karena tetap tidak mematuhi ketentuan.

Ia mengatakan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran, pengelolaan parkir merupakan kewenangan pemerintah daerah.

Untuk meningkatkan akuntabilitas, Pemkot Surabaya juga menerapkan kebijakan digitalisasi pajak parkir yang diperkuat melalui Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Kenapa harus digitalisasi. Karena itu amanat Perda dan Perwali. Transaksi digital membuat pajak yang dipungut dari konsumen menjadi akuntabel,” ujarnya.

Rachmad menjelaskan sesuai Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), pembagian hasil pajak parkir memberikan 90 persen kepada pemilik persil atau pelaku usaha, sedangkan 10 persen menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya.

Ia mengatakan terdapat 3.016 pelaku usaha yang terdaftar sebagai wajib pajak parkir di Surabaya dan sebanyak 82 persen di antaranya telah menerapkan sistem pembayaran nontunai.

Meski demikian, tim gabungan yang terdiri atas Satpol PP, Dinas Perhubungan, Bapenda, DPMPTSP, DPRKPP, serta jajaran camat dan lurah masih menemukan sekitar 500 lokasi parkir yang belum menerapkan sistem digital, bahkan sebagian beroperasi tanpa izin yang masih berlaku.

Rachmad mengingatkan proses pengurusan izin parkir di Surabaya kini semakin mudah sehingga tidak ada alasan bagi pelaku usaha untuk mengabaikan ketentuan.

“Setiap usaha baru yang buka akan langsung kita kawal perizinannya, termasuk digitalisasi parkir dan tax server-nya. Pemantauan berkala bersama pihak kelurahan dan kecamatan akan terus diperketat agar tidak ada lagi tempat parkir yang izinnya mati namun tetap nekat beroperasi,” katanya. ham

Exit mobile version